Satresnarkoba Polres Aceh Selatan limpahkan Seorang Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Ke JPU

Editor: Syarkawi author photo

 Aceh Selatan – Berkas perkara Tindak Pidana narkotika dengan seorang tersangka diserahkan penyidik ​​Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis, (12/9/2024).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto menyatakan,Hari ini penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Selatan ​​menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Penyerahan seorang tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak kejaksaan Negeri menyatakan berkas perkara yang dilakukan penelitian dianggap lengkap (P.21)

“Tersangka yang dilimpahkan berinisial AS sebagaimana Laporan Polisi nomor LP-A/27/V/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT tanggal 16 Mei 2024 dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu.”Ujar Adam.

Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Selatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Untuk itu kami harap kepada masyarakat khususnya diwilayah Aceh Selatan untuk turut berperan aktif bersama kepolisian untuk memerangi segala bentuk Tindak Pidana Narkotika,” pungkas Kasi Humas.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini