Banda Aceh - Pemerintah Aceh memfasilitasi Pemulangan 2 (dua) Nelayan Lintas Batas Asal Aceh yang telah selesai menjalani proses hukuman di Thailand
Pemerintah Aceh memfasilitasi pemulangan 2 orang Nelayan Aceh dari total 69 orang yang telah menjalani proses hukum di Bangkok Thailand sejak akhir tahun 2023 yang lalu. Informasi ini disampaikan oleh Aliman, SPi, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.
" Mereka telah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan dan pada siang hari ini tanggal 28 Oktober telah tiba di Kualanamu pada pukul 14.40 WIB. Dengan demikian seluruh Nelayan yang ditahan di Thailand telah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," kata Aliman.
Selanjutnya mereka diserah terima dari KBRI perwakilan Indonesia ke pihak PSDKP Belawan atas kerjasama pihak KKP dan DKP Aceh serta dilanjutkan serah terima kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang disambut langsung oleh Kadis Perikanan Aceh Timur untuk dipulangkan ke kampung asalnya Idi, Aceh Timur.[]