DRKA Raih Penghargaan 'Informatif' Tahun 2024

Editor: Syarkawi author photo



Banda Aceh
– Dinas Registrasi Kependudukan Aceh meraih penghargaan sebagai salah satu satuan kerja di lingkungan Pemerintah Aceh yang Informatif. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 yang dilangsungkan di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pada Selasa (19/11/2024).

Kategori Informatif adalah tingkat tertinggi dibanding kategori di bawahnya, yaitu Cukup Informatif dan Menuju Informatif. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan ini mencakup transparansi dalam pengelolaan Informasi Data Adminduk, serta berbagai program kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Registrasi selama ini. DRKA tahun 2024 mendapatkan nilai sebesar 96,7 sebelumnya pada tahun 2023 DRKA hanya mendapatkan nilai 90,8 sehingga DRKA menjadi salah satu SKPA urutan nomor 4 Inovatif pada tahun 2024.

Ketua KIA, Arman Fauzi, menyampaikan, penghargaan ini diberikan kepada lembaga-lembaga yang telah memenuhi kriteria dalam hal penyediaan informasi, pelayanan publik, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung keterbukaan."Ada 16 SKPA yang masuk kategori Informatif, tujuh kabupaten/kota, empat instansi vertikal, satu lembaga non-struktural, dan satu BUMD," urai Arman.

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Drs. Teuku Syarbaini, M.Si sangat bangga terhadap capaian DRKA sejauh ini, kondisi tersebut dapat dipertahankan ditahun selanjutnya. "Penghargaan ini menjadi motivasi bagi DRKA untuk terus meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan informasi dan data kependudukan” ujarnya. Acara penganugerahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, perwakilan satuan kerja, serta tokoh masyarakat.

Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong seluruh instansi pemerintah dan lembaga publik di Aceh untuk terus mengedepankan prinsip keterbukaan informasi demi mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance)[]

Share:
Komentar

Berita Terkini