SUKA MAKMUE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Beutong, petugas mengamankan sekitar 2.000 liter BBM yang diduga merupakan Bio Solar bersubsidi, Jumat (3/7/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., melalui jajaran Unit Opsnal Satreskrim.
Operasi bermula sekitar pukul 00.05 WIB saat petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penurunan BBM jenis Bio Solar di Desa Gunong Nagan, Kecamatan Beutong. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel segera bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 00.43 WIB, petugas tiba di tempat kejadian dan menemukan sembilan drum yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi.
Drum tersebut terdiri atas tujuh drum plastik berwarna biru dan dua drum besi berwarna merah putih.
Masing-masing drum berkapasitas 200 liter sehingga total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 2.000 liter.
Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan seorang pun yang mengaku sebagai pemilik barang. Diduga, pemilik telah meninggalkan lokasi sebelum kedatangan aparat kepolisian.
Selanjutnya, Unit Opsnal berkoordinasi dengan Kanit Opsnal Ipda Miswari, S.H. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Satreskrim Polres Nagan Raya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara maupun masyarakat.
"Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul BBM tersebut serta pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikannya," ujar AKP Muhammad Rizal.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung penegakan hukum sekaligus memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.[]
