Hutan Wakaf, Solusi, Inspirasi Untuk Dunia

Editor: Syarkawi author photo

 Khansa Kamila Nourman, Siswi SMAS Darul Qur'an Aceh. Juara II Lomba Opini Siswa SMA/SMK Se-Aceh kerjasama Dinas Pendidikan Aceh dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA).

Oleh : Khansa Kamila Nourman, Siswi SMAS Darul Qur'an Aceh

Meuligoeaceh.com - Indonesia adalah salah satu surga hutan tropis di dunia. Dimana hamparan buminya berisi hutan yang indah dan lebat. Sebagai paru-paru dunia, Indonesia menjadi salah satu harapan besar penghasil oksigen dunia. Namun saat ini, hutan Indonesia ada dalam situasi krisis dan yang sangat mengkhawatirkan. Pembalakan hutan, baik yang legal maupun ilegal, tidak terkontrol dan telah menyebabkan kerusakan hutan yang masif di hampir seluruh kawasan hutan Indonesia. Pada 2023, daerah tropis kehilangan 3,7 juta hektar (ha) hutan primer. Menurut laporan GFW (Global Forest Watch), pada 2001, Indonesia memiliki 93,8 juta hektar hutan primer, mencakup lebih dari 50 persen wilayah daratnya. Belum lagi konflik manusia dan satwa yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulan Bencana (2020), hampir 3.000 bencana alam di Indonesia terjadi yang menyebabkan 370 orang meninggal dunia dan lebih dari 6 juta orang kehilangan tempat tinggal di sepanjang tahun 2020.

Namun pada saat yang sama, deforestasi semakin rakus menggerayangi bumi khatulistiwa ini. Setiap tahunnya, ada ribuan hektar hutan dibabat. Meskipun pada tahun 2019 Indonesia pernah menjadi satu-satunya negara pemilik hutan tropis yang diapresiasi oleh dunia di karenakan pada tahun 2019 tren deforestasi lebih sedikit dibandingkan negara-negara pemilik hutan hujan tropis lainnya.

Bagaimana dengan Aceh?

Aceh mengalami hal yang sama. Hutan-hutannya digerogoti secara rakus. Konflik satwa dan manusia, banjir dan longsor, serta kriminalisasi minus penegakan hukum menjadi issue sehari-hari yang tidak berkesudahan. Bahkan putusan pengadilan terkait rawa tripa yang dimenangkan warga sampai di tingkat kasasi tidak dieksekusi dengan berbagai dalih.

Berdasarkan data, Kementrian Lingkungan Hidup RI mengumumkan luas kawasan hutan Aceh mencapai 3.551.329 hektar. Namun, berdasarkan update hasil perhitungan GIS (Geographic Information System) Yayasan HAkA (Hutan Alam, dan Lingkungan Aceh), hingga tahun 2023, luas hutan Aceh tidak mencapai 3 juta hektar. Artinya Aceh kehilangan tutupan hutan mencapai 610.000 hektar. Karena setiap tahunnya Aceh terancam kehilangan tutupan hutan sebesar 10.000 hektar. Jumlah yang sangat mengkhawatirkan karena sebagain besarnya justru berada di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).(https://www.mongabay.co.id/2024/04/21/tutupan-hutan-aceh-berkurang-bencana-alam-mengancam/)

Diakui, memang ada upaya melakukan reboisasi untuk mengimbangi hilangnya penutupan hutan. Program reboisasi ini biasanya diinisiasi oleh pemerintah dengan menggandeng masyarakat adat.

Pemerintah Aceh belum mampu mengendalikan deforestasi mengingat kemampuan reboisasi rata-rata 785 hektar per tahun. Diperkirakan butuh waktu sekitar 171 tahun untuk mengembalikan tutupan hutan yang rusak.

Pemerintah Aceh pernah membuat suatu program penting bernama Aceh Green. Program Aceh Green merupakan salah satu ikhtiar komitmen Pemerintah Aceh terkait penyelamatan hutan dan lingkungan di Bumi Serambi Mekkah. Meskipun tidak optimal, upaya ini harus diapresiasi, harus digelar kembali. Redesign, reforestasi dan deforestasi yang dicanangkan pemerintahan Irwandi-Nova dengan moratorium logging (jeda tebang), Namun, pembalakan liar dan perambahan untuk perkebunan masih terjadi. sebenarnya moratorium logging akan berlaku efektif jika disertai penegakan hukum yang serius.

Perhatian yang besar dan kebutuhan dunia akan lestarinya alam dan paru-paru dunia ini, melahirkan banyak gerakan aksi baik edukasi maupun Lembaga yang fokus pada pelestarian lingkungan hidup. Lembaga swadaya masyarakat dan NGO berskala kecil hingga kelas international mengambil peran besar dalam kampaye pelestarian alam ini. Gerakan aksi tersebar hampir di seluruh Indonesia, khususnya di Sumatera dan Kalimatan. Keberadaan LSM (Lembaga swadaya masyarakat) /NGO (Non-Government organisation) di Aceh, ini dirasakan manfaatnya bagi pelestarian alam. Namun begitu, sebahagian diantara mereka juga meninggalkan problem tersendiri berupa gesekan konseptual dengan Lembaga lainnya. Tentu saja hal ini menjadi batu sandungan yang mengganggu.

Perhatian yang besar dan munculnya gerakan aksi penyelamatan lingkungan ini ternyata belum mampu menghentikan penjarahan, pembalakan dan segala varian deforestasi lainnya. Hingga kini satu persatu hutan tercerabut dan, lebih jauh, masyarakat adatpun terkriminalisasi dan tergusur. Diperparah lagi, pemerintah tidak hadir dan bahkan terlibat aktif dalam deforestasi ini, contohnya dalam program food estate yaitu program pengembangan pusat pangan, di Kalimantan yang gagal meski telah menggusur hutan menjadi lahan pertanian. Program food estate gagal namun hutan juga ikut punah.

Carut marut pengelolaan lingkungan berupa pembukaan lahan baru bagi perkebunan sawit, penebangan liar hingga perburuan satwa yang sebenarnya harus dilindungi, semuanya menjadi satu paket deforestasi yang parah. ‘Manusia Indonesia’ seolah tidak memerlukan hutan. ‘Manusia Indonesia’ seolah tidak memerlukan hukum.

Hutan Wakaf, sebuah solusi

Ditengah apatisnya kita terhadap kondisi itu, ada satu gerakan yang kiranya menjadi oasis dan khabar gembira bagi kita. Gerakan ini muncul sejak tahun 2012 dengan nama inisiatif Hutan Wakaf di Aceh. HutanWakaf dapat diartikan sebagai gerakan wakaf berupa donasi uang dan lahan untuk dijadikan Hutan.

Hutan Wakaf selama ini awalnya hanya berupa gerakan relawan/komunitas saja, Namun gerakan ini telah mampu menginspirasi gerakan serupa di berbagai daerah di Indonesia, diantaranya berbagai kawasan di Aceh, Bandung, Bogor, Wonosobo, dan Surabaya. Gerakan ini juga menjadi magnet bagi gerakan pelestarian alam termasuk oleh lembaga asing yang fokus isu hutan tropis, yaitu museum hutan tropis bernama Museum Phyllodrom di kota Leipzig Jerman.

Ada dua hal yang menjadi daya tarik gerakan Hutan Wakaf ini.

Pertama
: Gerakan ini antithesis positif-negatif dengan perambahan hutan. Jika deforestasi terlalu brutal merambah hutan, maka gerakan Hutan Wakaf ini justru sebaliknya : terlalu semangat untuk menambah lahan dan dikonversi sebagai hutan baru. Gerakan ini menjadi gerakan efektif merebut territorial wilayah hutan dengan efektif. Khususnya untuk Aceh, selama 12 tahun gerakan ini telah mampu memiliki sendiri lima hektar lahan dan mengembalikan fungsinya menjadi hutan. Meski tidak sebanding dengan deforestasi, namun kehadiran teritorial Hutan Wakaf ini menjadi kabar gembira bagi dunia.

Kedua, gerakan ini menggabungkan sikap idealisme dan spritualisme.

Sebutan ‘Wakaf’ mampu menarik minat siapa saja agar konrtribusi mereka bernilai pahala. Tidak hanya bernilai kontribusi sosial tapi juga kesempatan berkontribusi masa depan bernilai balasan di akhirat.

Kedua kondisi di atas mampu mengikat hati masyarakat untuk berinisiatif, kolaboratif dan partisipatif. Kolaboratif berarti pembagian peran dengan elemen lainnya sesuai disiplin ilmu, serta peran peran strategis lainnya. Partisipatif bermakna, setiap orang mempunyai hak untuk ikut serta mengambil bagian dalam gerakan ini, termasuk dalam hal donasi. Sedangkan inisiatif, menjadi pendorong tanpa batas terhadap nilai dan ide paling cemerlang dan terus melakukan pengembangan ide.

Tantangannya adalah, gerakan ini harus mampu bersinergi dengan gerakan LSM /NGO lain. Transparansi dan kesungguhan mengelola aset wakaf ini akan mampu mewujudkan percepatan perebutan teritorial lahan. Bukan hal yang aneh jika setahun dua tahun ke depan ada ratusan hektar hutan baru terselamatkan. Habitat terjaga, eksosistem lestari, dan masyarakatnya merasakan manfaat menikmati hasil hutannya tanpa perlu ada perambahan serta terhindar dari bencana. Ada kepentingan dunia yang harus dipenuhi dan karenanya dunia harus turut serta membantu hutan lestari menjadi kenyataan.

Oleh karenanya, perlu dilakukan kolaborasi melalui pembentukan kelompok-kelompok kerja atau Working Groups yang solid berdasarkan kesamaan kepentingan dan prinsip saling mengisi kebutuhan/ filling the gap untuk mengisi dan saling berbagi peran.

Jika saja semua pihak mampu berkolaborasi dengan gerakan ini, maka saya yakin kita akan mampu menjadi gerakan paling strategis di dunia dengan multi effek yang paling diharapkan: kelestarian alam dan pada akhirnya pengakuan bahwa konsepsi wakaf dalam Islam memang rahmatan lilalamin.

Insyaallah.

Share:
Komentar

Berita Terkini