Bireuen - Sabtu ( 23 November 2024 ) Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, Kantor Samsat di wilayah Kabupaten Bireuen akan menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini akan berlangsung mulai 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Kasat Lantas Polres Bireuen, Iptu Mulyadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemutihan ini merupakan peluang emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat dan manfaatkan kesempatan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor," ujar Iptu Mulyadi.
Program ini tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Samsat atau menghubungi layanan informasi Polres Bireuen.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera lunasi pajak kendaraan Anda dan nikmati manfaat program pemutihan pajak kendaraan 2024.[]
.jpeg)