Penyelesaian Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice di Polsek Ulee Kareng

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh -  – Polsek Ulee Kareng, Polresta Banda Aceh, berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan melalui proses Restorative Justice (RJ). Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ulee Kareng, AKP Samsul Bahri, S.H., bertempat di Mako Polsek Ulee Kareng,Senin (25 November 2024).

Proses mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak yang terlibat, yakni korban dan pelaku, dengan identitas sebagai berikut:

Pihak Pertama (Korban):

Nama: Irwan Khalis

Usia: 25 tahun

Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa

Alamat: Dusun Mns. Tuha, Desa Lam Apeng, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar

Pihak Kedua (Pelaku):

Nama: Hariyansyah

Usia: 34 tahun

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Desa Lam Glumpang, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Melalui pendekatan Restorative Justice, mediasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak tanpa perlu melanjutkan kasus ke proses hukum lebih lanjut. Proses ini juga bertujuan memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat kejadian tersebut.

AKP Samsul Bahri, S.H., menyampaikan bahwa mediasi ini dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemanusiaan. “Kami berharap proses ini tidak hanya menyelesaikan konflik secara hukum, tetapi juga dapat mengembalikan keharmonisan hubungan sosial di antara para pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Polsek Ulee Kareng telah berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Proses mediasi dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2024, dengan hasil penyelesaian yang damai dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Dasar Penyelesaian:

1. Laporan Polisi Nomor: LPB/25/VIII/2024/SEK ULEE KARENG, tanggal 7 Agustus 2024.

2. Surat perdamaian antara korban dan pelaku.

3. Surat pencabutan perkara dari pelapor.

4. Koordinasi dengan pihak kejaksaan yang merekomendasikan penyelesaian melalui Restorative Justice sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Kronologi Penyelesaian:

Mediasi dilakukan di Mapolsek Ulee Kareng dengan melibatkan pihak pelaku dan korban. Setelah melalui proses dialog, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai sekitar pukul 14.30 WIB. Kesepakatan tersebut mencakup:

1. Pelaku meminta maaf kepada korban dan mengakui kesalahannya.

2. Pelaku bersedia mengganti kerugian yang diderita korban.

3. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan mematuhi hukum yang berlaku.

4. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

5. Kedua belah pihak menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke jalur hukum.


Pada proses Mediasi dan Restoratif Justice yang dilaksanakan, semua pihak terlibat hadir dalam kondisi sehat dan baik. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai melalui pendekatan kekeluargaan, dengan hasil sebagai berikut:

Langkah-Langkah yang Dilakukan:

1. Pembuatan Surat Perdamaian antara kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen penyelesaian.

2. Koordinasi intensif dengan keluarga dari kedua pihak untuk memastikan dukungan dan pemahaman bersama.

3. Pengambilan dokumentasi sebagai bagian dari proses administrasi dan pelaporan.

4. Pelaporan hasil kegiatan kepada Kepala (KA) sebagai bentuk pertanggungjawaban.


Kesimpulan:

Dengan tercapainya kesepakatan ini, proses hukum terhadap kasus penganiayaan tersebut dihentikan sesuai prinsip keadilan restoratif. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri untuk mendukung penyelesaian konflik secara damai dan kekeluargaan, serta menjaga harmoni sosial di masyarakat.

Polsek Ulee Kareng mengapresiasi sikap kooperatif dari kedua belah pihak yang bersepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. Hal ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini