Pj Bupati Gayo Lues Tekankan Kembali Bahwa Kendaraan Dinas Tidak Boleh Untuk Berkampanye

Editor: Syarkawi author photo

 

Gayo Lues - Pj Bupati Gayo Lues H. Jata, SE., MM tegaskan kepada pengguna kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk tidak ikut terlibat dalam berpolitik dalam pemilihan Kepala Daerah. 

Hal tersebut ia sampaikan, ketika apel kendaraan dinas di Bale Musara, pada Jumat lalu (22/11/2024) yang dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah, Asisten II Setdakab Gayo Lues serta pengguna kendaraan dinas di lingkup Pemkab Gayo Lues. 

"Sebagaimana yang kita ketahui, pemilihan akan berlangsung beberapa hari lagi baik itu pemilihan Gubernur dan Wakil Gunernur maupun Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota seluruh Indonesia tidak terkecuali Gayo Lues," Ujarnya. 

Untuk itu, Pj Bupati menambahkan, untuk menciptakan pilkada yang sukses, lancar, aman dan bermartabat, tentu banyak hal yang perlu dijaga bersama. 

"Pertama, kita selaku ASN, fungsi kita adalah pelayanan masyarakat yang namanya adalah abdi masyarakat dan abdi Negara. Belakangan ini, tidak hanya di Gayo Lues, secara keseluruhan keterlibatan ASN dalam politik praktis hampir diseluruh Indonesia," Jelasnya. 

Oleh karena itu, terbitlah Undang-undang dan peraturan pemerintah terkait dengan larangan-larangan bagi ASN terlibat dalam politik praktis, larangan bagi ASN untuk menggunakan atau memberikan kendaraan dinas atau aset Negara untuk ikut berkampanye, bersosialisasi dan ikut memobilisasi massa. 

Maka munculah UUD dan peraturan pemerintah terkait dengan larangan-larangan bagi ASN terlibat dalam politik praktis, larangan bagi ASN untuk menggunakan atau memberikan kendaraan dinas atau aset negara  untuk ikut berkampanye, ikut bersosialisasi dan ikut memobilisasi massa. 

"Saya tidak ingin sumber kegaduhan dan kekisruhan berawal dari ASN, maka hari ini Kepala Dinas harus menyerahkan surat pernyataan bahwa Kepala Dinas, tidak menggunakan kendaraan dinas selain dari kepentingan dinas," Tegasnya. 

Pj Bupati menegaskan, terdapat beberapa poin yang harus terdapat dalam surat pernyataan tersebut yaitu, (1) tidak menggunakan kendaraan dinas selain untuk kepentingan dinas (2) tidak menukar plat mobil, (3) tidak ikut berkampanye pada salah satu paslon. Bila poin-poin tersebut saya langgar, maka saya bersedia untuk dicopot dari jabatan. 

"Ini bukan untuk kepentingan perorangan, tapi untuk kepentingan Daerah agar tercipta pilkada damai, lancar, dan sukses. Sesuai dengan pesan Bapak Gubernur, jagalah dirimu dan keluargamu, karena ketika diberikan sanksi maka kita yang jadi korban," Ingatkannya[]

Share:
Komentar

Berita Terkini