Calang – Polres Aceh Jaya melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Jumat, 8 November 2024, pukul 21.00 WIB hingga selesai.
Operasi ini bertujuan untuk menertibkan berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban, seperti kepemilikan senjata api, bahan peledak, senjata tajam, narkoba, serta perjudian online.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kabagops Polres Aceh Jaya, Kompol Rafi Darmawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif Polres Aceh Jaya untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya. “KRYD ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan memastikan wilayah Aceh Jaya tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, Polres Aceh Jaya mengerahkan 15 personel dari berbagai satuan, termasuk dari Satuan Pamapta, Satlantas, Satsamapta, Satreskrim, Satresnarkoba, Satintelkam, Provos, SPKT Polres Aceh Jaya, serta Brimob Calang. Sasaran operasi meliputi kendaraan roda dua dan roda empat di sepanjang Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh, Desa Keutapang, dengan fokus pemeriksaan terhadap kepemilikan barang-barang berbahaya.
Dalam pemeriksaan, tim Polres Aceh Jaya tidak menemukan pelanggaran hukum yang signifikan. Pemeriksaan kendaraan berjalan lancar tanpa adanya penilangan baik untuk roda dua, roda empat, maupun kendaraan besar. Barang-barang berbahaya, seperti senjata tajam, senjata api, bahan peledak, dan narkoba, juga tidak ditemukan selama razia berlangsung.
Kegiatan KRYD ini berakhir pada pukul 22.00 WIB dalam situasi yang aman dan kondusif. Operasi ini mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Jaya.
"Kami akan terus berupaya menjaga ketertiban wilayah dengan kegiatan-kegiatan serupa agar masyarakat merasa nyaman dalam beraktivitas sehari-hari," tutup Kompol Rafi Darmawan.[]
