Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kesempatan Emas untuk Warga Lhokseumawe

Editor: Syarkawi author photo


Lhokseumawe - Senin, 25 November 2024 – Kabar baik bagi masyarakat Lhokseumawe dan sekitarnya! Samsat Lhokseumawe bersama Satlantas Polres Lhokseumawe meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. 

Program ini memberikan sejumlah keringanan pajak yang sangat menguntungkan bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Berikut adalah manfaat yang bisa diperoleh:

1. Penghapusan Denda Pajak – Bebas dari denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

2. Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBN-KB II) – Khusus untuk proses balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

3. Pembebasan Pajak Progresif – Tidak dikenakan tarif pajak tambahan untuk kendaraan dengan nama pemilik yang sama.

4. Cukup Membayar Pokok Pajak 2 Tahun – Bagi pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun terakhir saja.

Program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dan Polres Lhokseumawe untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Lantas, AKP Abdhi Hendriyatna, S.I.K., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. 

“Ini adalah momen terbaik bagi masyarakat untuk mengurus pajak kendaraannya tanpa terbebani denda atau biaya tambahan. Segera kunjungi Samsat Lhokseumawe untuk mendapatkan manfaat dari program pemutihan ini,” ungkap AKP Abdhi Hendriyatna.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera datang ke Samsat Lhokseumawe dan nikmati berbagai kemudahan yang ditawarkan. Pastikan Anda memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 4 Januari 2025.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan mengunjungi Samsat Lhokseumawe atau menghubungi kontak resmi Samsat setempat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini