Proses Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Adat Sampai Pelimpahan Ke Pengadilan

Editor: Syarkawi author photo


PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA SECARA ADAT

Meuligoraceh.com - Proses pelaksanaan peradilan adat di Aceh sudah berlangsung sejak dahulu kala, dan masih terus berlanjut hingga saat ini. Untuk mengetahui lebih jauh tentang prosedur dan proses penyelesaian sengketa secara adat tersebut, harus dilakukan penelitian di gampong dan mukim, serta lembaga adat lain seperti Majelis Adat Aceh (MAA). Dalam beberapa Qanun yang mengatur tentang prosedur peradilan adat secara prinsip hanya mengakomodir budaya dan kearifan lokal yang sudah lama hidup dan berkembang tersebut.

Mengingat, masih banyak masyarakat di Kabupaten / Kota se-Aceh yang belum mengerti dengan hadirnya kekhususan Aceh dalam penyelesaian sengketa secara adat, maka berikut akan dibahas secara tuntas.

Dalam prakteknya sistem dan proses penyelesaian sengketa secara adat berbeda antar gampong/ desa sesuai dengan kondisi masyarakat setempat, walau demikian secara umum memiliki kesamaan karakteristik penyelesaian dengan menggunakan prinsip perdamaian dan mediasi.

Hal itu juga terungkap ketika penelitian dilakukan di Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar, dimana ketua MAA Tgk. Ali menjelaskan bahwa semua persengketaan yang diselesaikan secara adat berakhir dengan perdamaian dan denda adat. Demikian juga pengakuan dari Imum Mukim Pagar Air, Aceh Besar H. Adnan Harun, dan Keuchik gampong Lubok Batee, Aceh Besar, Bukhari.

Hasil yang sama juga akan didapatkan jika dilakukan di gampong dan mukim lain di Aceh, karena kesamaan karakter masyarakat Aceh yang muslim dan bertahannya sistem adat yang dulunya dilindungi oleh para pemimpin Aceh di era kerajaan Aceh Darussalam.

Dalam hukum adat selama ini hanya mengenal satu prosedur dalam hal penuntutan baik pidana maupun perdata. Petugas hukum yang berwenang untuk mengambil tindakan- tindakan konkrit guna membetulkan hukum yang dilanggar tidak seperti sistem hukum barat, yaitu hakim pidana untuk perkara pidana dan hakim perdata untuk hakim perdata. Dalam hukum adat dikenal ada satu pejabat yaitu kepala Desa (Keuchik untuk tingkat Gampong), dan Imeum Mukim untuk tingkat Mukim.

Terdapat pelbagai upaya dari penulis yang berusaha untuk mengidentifikasikan kekhususan hukum adat, apabila dibandingkan dengan hukum Barat. Pembidangan tersebut biasanya dapat diketemukan pada buku-buku standar, dimana sistematika buku-buku tersebut merupakan suatu petunjuk untuk mengetahui pembidangan mana yang dianut oleh penulisnya.

Dalam masyarakat hukum adat, perbuatan delik adat dapat diperhatikan pada tingkatan-tingkatan pelanggaran yang dilakukan seperti:

1. Tindakan-tindakan pelanggaran hukum adat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum adat.

2. Hukum adat tidak mengadakan perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata tapi semuanya termasuk satu katagori yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum adat setempat.

3. Petugas hukum tidak selalu mengambil inisiatif dalam setiap pelanggaran.

4. Dalam persekutuan hukum, petugas wajib bertindak apabila pelanggaran hukum adat mengenai kepentingan umum.

Dalam kehidupan masyarakat Aceh, penengakan hukum adat yang dilakukan oleh hakim adat/ hakim perdamaian desa /gampong dan mukim, dalam menyelesaikan suatu perkara harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Kalau menimbang harus sama berat.

2. Kalau mengukur harus sama Panjang.

3. Tidak boleh berpihak-pihak.

4. Lurus, patut, dan benar menjadi pegangan.

5. Benar menurut kehendak adat dan syarak.

Dalam hal pidana adat, hakim perdamaian gampong dan mukim juga berwenang mengadili dan menghukum orang tersebut untuk menyelenggarakan upaya-upaya adat seperti:

1. Meminta maaf secara adat

2. Membuat selamatan/ kenduri sebagai seremonial dan media eksekusi hasil putusan peradilan adat.

Sengketa-sengketa adat diselesaikan dengan suatu keputusan yang dinamai Mensapat atau perdamaian. Begitu juga terhadap pencurian dikembalikan kepada pemiliknya atau menggantikan harga dan yang bersangkutan meminta maaf, begitu juga dengan tagihan-tagihan perdata, dapat dilakukan dengan permintaan maaf.

Batasan-batasan hukum adat yang diakui oleh Undang undang tercantum dalam beberapa Qanun Aceh yang mengatur tentang adat, misalnya Berdasarkan Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 tahun 2004 tentang Pembentukan susunan dan tata kerja Majelis Adat Aceh/ MAA, disana telah dirincikan batasan definisi dari hukum adat, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, peradilan, adat gampong, serta peradilan adat Mukim, sebagai berikut;

1. Hukum adat adalah Hukum adat Aceh yang hidup dan berkembang dalam masyarakat di provinsi Aceh;

2. Adat istiadat adalah aturan atau perbuataan yang bersendikan Syariat Islam yang lazim dituruti, dihormati, dimulai sejak dahulu dan dijadikan sebagai landasan hidup dalam masyarakat;

3. Kebiasaan-kebiasaan adalah suatu kegiatan atau perbuatan yang pada dasarnya bukan bersumber dari hukum adat atau adat istiadat akan tetapi hal tersebut telah di akui oleh umum dan dilaksanakan oleh umum dan telah dilaksanakan secara berulang-ulang;

4. Peradilan Adat gampong adalah peradilan perdamaian melalui musyawarah mufakat yang dipimpin oleh keuchiek dengan anggota Tengku Meunasah dan tuha Peut gampong;

5. Peradilan adat mukim adalah peradilan perdamaian melakukan musyawarah mufakat yang dipimpin oleh imum Mukim dengan anggota imum syik dan para tuha peut mukim,

Terdapat beberapa metode dan pola penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam penyelesaian setiap perkara yang terjadi di dalam masyarakat adat, antara lain yaitu:

1. Penyelesaian secara personal, yaitu penyelesaian yang dilaksanakan secara pribadi oleh tokoh masyarakat berdasarkan kepercayaan para pihak tanpa melibatkan komponen lain.

2. Penyelesaian melalui pihak keluarga, yaitu penyelesaian yang dilakukan dengan pendekatan pihak keluarga dari pihak yang bersengketa yang biasanya mempunyai hubungan yang masih dekat.

3. Duek ureung tuha (rapat orang tua), yaitu musyawarah terbatas para tokoh masyarakat untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan laporan para pihak.

4. Penyelesaian melalui Lembaga Adat Keujreun Blang (di sawah), yaitu penyelesaian yang dilaksanakan oleh keujreun terhadap berbagai sengketa, baik berdasarkan laporan dari para pihak atau tidak.

5.  Penyelesaian melalui Peradilan Gampong, yaitu peradilan adat yang diikuti oleh perangkat gampong untuk penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di meunasah atau mesjid.

6.  Penyelesaian melalui Peradilan Mukim, yaitu peradilan adat yang diikuti oleh perangkat mukim untuk menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh para pihak karena tidak puas terhadap putusan peradilan gampong.

Dalam penyelenggaraan damai adat, ada dua mekanisme yang biasanya dilalui, yaitu:

Pertama, prosesi penyelesaian nilai-nilai normatif (hukum adat), melalui forum Adat Mensapat, musyawarah para tokoh adat/ lembaga terkait dan pihak-pihak bersangkutan dalam hubungan penyelesaian sengketa/ pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dengan menggunakan asas "luka tasipat, darah ta sukat" dengan memberikan kompensasi kerugian. Buet nyan get peureulee beu bagah, bek jeut susah watee iblih tenka

Kedua, prosesi penyelesaian formal melalui seremonial adat (publik) di depan umum, dengan inti acara: pensijuk", bermaafan, sayam" (penyerahan kompensasi), nasehat dan do'a.

Kompilasi hukum adat (Adat Menkuta Alam tentang Kejahatan dan Pelanggaran) mencatat: Adapun bangun (diyat- dhiet) orang merdeka 100 unta dibayar kepada ahli waris yang mati. Jikalau sudah dibayar yang mati kepada ahli warisnya, tiada boleh dibunuh orang yang menganiaya itu, karena sudah taubat dan berdamai.

Kebiasaan lain dalam masyarakat adalah penyelesaian secara sayam, yaitu hampir sama dengan diyat, dimana dasar pertimbangannya dilihat kepada kemampuan pihak pelaku (diat ditanggung bersama keluarga).

Bentuk aktivitas adat dan budaya yang melekat pada institusi adat menlangga, diyat, sayam dan sulob" (perdamaian) adalah pensijuek dan peumat jaroe". Kedua model penyelesaian ini memegang peranan penting dalam menjalin rasa persaudaraan (ukhuwah) antara pelaku pidana dengan korban atau ahli waris korban. Masyarakat Aceh anggap belum sempurna penyelesaian pidana melalui diyat, sayam dan suloh, bila tidak dibarengi dengan peusijuek (tepung tawar) dan peumat jaroe (salaman).

Kalau dikaji lebih dalam lagi filosofi Peusijuek yang dapat dimengerti kenapa hampir semua prosesi di Aceh disertai dengan Peusijuek. Istilah peusijuek berasal dari akar kata sijuek yang berarti dingin. Biasanya acara pensijuek (menepung tawari) dilakukan masyarakat Aceh sebagai bentuk syukur terhadap keselamatan dan kesuksesan meraih sesuatu, baik yang berkaitan dengan benda maupun orang.

Oleh karena itu, peusijuek dalam masyarakat dilakukan ketika menempati tempat baru, seperti rumah ibadah, rumah baru, tempat kerja, menerima tamu, dan lain-lain. Peusijuek terhadap manusia umumnya dilakukan pada upacara perkawinan, khitan, orang hamil, selamaat dari bahaya, kembali dari rantau dan lain-lain.

Menurut Husin (1970) semua peusijuek ini ditujukan sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT, atas nikmat yang diberikan-Nya, sekaligus sebagai permohonan dan harapan untuk memperoleh keberkahan dan keselamatan hidup. Selain itu, peusijuek juga merupakan simbol adat untuk meminta maaf kepada sesama atas suatu kesalahan dan kekhilafan.

Selama ini dalam menjalankan proses peradilan adat, Sesuai dengan kewenangannya masing-masing, perangkat peradilan adat Gampong dan Mukim menjalankan tugas dan fungsinya secara mandiri dan independen, dengan koordinasi dengan lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) yang diberi wewenang untuk mengkoordinir semua lembaga adat yang ada, melalui tiga langkah, berupa, Mengkaji dan menyusun rencana penyelenggaraan kehidupan adat, Membentuk dan mengukuhkan lembaga adat, dan menyampaikan saran dan pendapat kepada pemerintah dalam kaitannya dengan penyelenggaraan kehidupan adat diminta maupun tidak diminta.

A. Dasar Hukum Peradilan Adat Di Aceh

Pelaksanaan peradilan adat yang menyelesaikan sengketa secara adat melalui musyawarah dan mediasi merupakan bagian dari pengamalan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam pasal keempat Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Sistem musyawarah merupakan salah satu nilai luhur bangsa Indonesia yang terus hidup dan berkembang, sehingga harus dipertahanakan dan dikembangkan sebagai jati diri bangsa.

Secara sosiologis peradilan adat di Aceh masih terus hidup dan berkembang dan telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa dari masa ke masa, struktur lembaga peradilan adat juga masih terus hidup dan dipertahankan meskipun pada masa orde baru lembaga tersebut belum mendapat pengakuan secara formal, kondisi masyarakat Aceh yang terus mempraktekkan prosesi peradilan adat sejak lama memungkinkan sistem peradilan adat tersebut terus dipertahankan dan dikembangkan di masa yang akan datang, Sekarang secara yuridis, pelaksanaan peradilan adat telah didukung oleh sejumlah peraturan perundang-undangan. Di dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan secara tegas bahwa penguatan hukum adat dan peradilan adat harus dimulai dari Gampong dan Mukim. Adapun undang-undang dan qanun yang mengatur tentang pelaksanaan adat di Aceh adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh.

2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang PemerintahanAceh.

3. Qanun No. 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim Dalam Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang memberikan wewenang kepada Mukim untuk:

a. Memutuskan dan atau menetapkan hukum

b. Memelihara dan mengembangkan adat

c. Menyelenggarakan perdamaian adat

d. Menyelesaikan dan memberikan keputusan-keputusan adat terhadap perselisihan-perselisihan dan pelanggaraan adat

e. Memberikan kekuatan hukum terhadap sesuatu hal dan pembuktian lainnya menurut adat

f. Menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan adat dan adat istiadat

4. Qanun No. 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong Dalam Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang menegaskan bahwa tugas dan kewajiban pemerintahan Gampong adalah:

a. Menyelesaikan sengketa adat

b. Menjaga dan memelihara kelestarian adat dan adat istiadat

c. Memelihara ketentraman dan ketertiban serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat

d. Bersama dengan Tuha peuet dan Imum Meunasah menjadi hakim perdamaian.

5. Keputusan Bersama Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, dan Ketua Majelis Adat Aceh, nomor 189/677/2001, 1054/MAA/XII/2011, B/121/1/2012, tanggal 20 Desember 2011, Dalam kaitannya dengan peradilan adat, SKB tersebut menegaskan antara lain:

a. Mengakui bahwa lembaga Peradilan Adat sebagai lembaga Peradilan Perdamaian;

b. Memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada peradilan adat untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan, dan jika gagal baru diajukan ke pengadilan umum;

c. Ada sengketa perkara yang bukan kewenangan Gampong/ Mukim dan oleh karena itu harus dis- elesaikan oleh lembaga peradilan negara;

d. Menghendaki adanya tertib administrasi peradilan adat.

Dalam pelaksanaan peradilan adat, Majelis Adat Aceh (MAA) berfungsi sebagai pengayom dan memelihara supaya sistem yang berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Dalam Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 tahun 2004 tentang Pembentukan susunan dan tata kerja Majelis Adat Aceh/MAA telah ditentukan fungsi-fungsi MAA dalam proses peradilan adat yaitu:

1. Meningkatkan pemeliharaan, pembinaan dan menyebarluaskan adat istiadat dan hukum adat dalam masyarakat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari adat Indonesia;

2. Meningkatkan kemapuan tokoh adat yang profesional sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Masyarakat Daerah;

3. Meningkatkan penyebarluasan adat Aceh ke dalam masyaarkat melalui keurija udep" dan keurija mate", penampilan kreatifitas dan mass media;

4. Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan fungsi Peradilan adat Gampong dan Peradilan Adat Mukim;

5. Mengawal penyelenggaraan adat istiadat dan hukum adat supaya tetap sesuai dengan Syariat Islam;

6. Meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, perorangan maupun badan-badan yang ada kaitannya dengan masalah adat Aceh khususnya, baik di dalam maupun di luar negeri sejauh tidak bertentangan dengan agama, adat istiadat dan perundang-undangan yang berlaku.

7. Menyusun risalah-risalah untuk menjadi pedoman tentang adat;

8. Ikut serta dalam setiap penyelenggaraan pekan Kebudayaan Aceh Propinsi dan kabupaten/kota

9. Mengusahakan perwujudan maksud dan makna falsafah hidup dalam masyarakat sesuai dengan adat bak po teumeureuhom, hukom bak syiah kuala, qanun bak putro phang, resam bak laksamana;

Dalam sistem hukum adat Aceh, dikenal sejumlah asas yang pada umumnya dapat diterima oleh berbagai sistem hukum lainnya. Sejauh ini, ada sejumlah asas yang telah dihimpun dan mendapat pengakuan dari masyarakat luas sebagai berikut:

1. Terpercaya atau Amanah (Acceptability), Peradilan adat dapat dipercayai oleh masyarakat.

2. Tanggung Jawab/Akuntabilitas (Accountability), Prinsip ini menggaris bawahi pertanggung jawaban dari para pelaksana peradilan adat dalam menyelesaikan perkara tidak hanya dirujukan kepada para pihak, masyarakat slan negara tetapi juga kepada Allah SWT.

3. Kesetaraan di Depan Hukum/Non-diskriminasi (quality before the law/Non Discriminaton), Peradilan adat udak boleh membeda-bedakan jenis kelamin, status sosial ataupun umur. Semua orang mempunyai kedudu kan dan hak yang sama dihadapan adat.

4. Cepat, Mudah dan Murah (Accessibillity to all Citizens), Setiap putusan peradilan Gampong harus dapat dijangkau oleh masyarakat, baik yang menyangkut dengan biaya, waktu dan prosedurnya.

5. Ikhlas dan Sukarela (Voluntary nature), Keadilan adat tidak boleh memaksa para pihak untuk menyelesaikan perkaranya melalui peradilan adat.

6. Penyelesaian damai/ kerukunan (Peaceful Resolution), Dalam bahasa Aceh, azas ini dikenal dengan ungkapan love, uleu beu mate ranteng bek patah , tujuan dari peradilan adat adalah untuk menciptakan keseimbangan dan kedamaian dalam masyarakat.ata

7. Musyawarah/Mufakat (Consensus), Keputusan yang dibuat dalam peradilan adat berdasarkan hasil musyawarah mufakat yang berlandaskan hukum dari para pelaksana peradilan adat.

8. Keterbukaan untuk Umum (Transparency), Semua proses peradilan (kecuali untuk kasus-kasus tertentu) mulai dari penerimaan pengaduan, pemanggilan saksi, persidangan maupun pengambilan serta pembacaan putusan harus dijalankan secara terbuka.

9. Jujur dan Kompetensi (Competence/Authority), Seorang pemimpin adat tidak boleh mengambil keuntungan dalam bentuk apapun baik material maupun non material dari penanganan perkara.

10. Keberagaman (Pluralism), Peradilan adat menghargai keberagaman peraturan hukum yang terdiri dari berbagai sistem hukum adat dan berlaku dalam suatu masyarakat adat tertentu.

11. Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), Hukum adat tidak membenarkan adanya tindakan main hakim sendiri.

12. Berkeadilan (Proportional Justice), Putusan peradilan adat harus bersifat adil dan diterapkan berpedoman sesuai dengan berdasarkan parahnya perkara dan keadaan ekonomi para pihak.

Di dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat Dan Adat Istiadat secara formal juga telah disebutkan asas-asas dalam Pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat, yaitu:

1. keislaman;

2. keadilan;

3. kebenaran;

4. kemanusiaan;

5. keharmonisan;

6. ketertiban dan keamanan;

7. ketentraman;

8. kekeluargaan;

9. kemanfaatan;

10. kegotongroyongan;

11. kedamaian;

12. permusyawaratan; dan

13. kemaslahatan umum.

Sementara tujuan utama diberdayakan dan diberlakukannya kembali lembaga-lembaga adat dan sistem peradilan adat di Aceh sebagaimana dijelaskan dalam Qanun nomor 9 tahun 2008 adalah sebagai berikut:

1. menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis;

2. tersedianya pedoman dalam menata kehidupan bermasyarakat,

3. membina tatanan masyarakat adat yang kuat dan bermartabat;

4. memelihara, melestarikan dan melindungi khasanah- khasanah adat, budaya,

5. bahasa-bahasa daerah dan pusaka adat;

6. merevitalisasi adat, seni budaya dan bahasa yang hidup dan berkembang di

7. Aceh; dan

8. menciptakan kreativitas yang dapat memberi manfaat ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat.

B. Perangkat Peradilan Adat

Ketika mengkaji perangkat peradilan adat yang akan menyelesaikan sengketa secara adat di Aceh akan mengalami persoalan tersendiri, karena dalam literatur sejarah Aceh tidak ditemukan istilah peradilan adat, justru Istilah peradilan adat pertama kali dipopulerkan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) dan kini telah dibakukan menjadi istilah resmi dalam Qanun Aceh. berikutnya peradilan adat tersebut menjadi program kerja untuk MAA yang kemudian didukung oleh beberapa NGO lokal dan internasional. Oleh sebab itu istilah peradilan adat sekarang menjadi lebih dikenal untuk mereka yang meneliti adat dan sebagian kecil masyarakat umum sekarang juga sudah mulai menyebut istilah tersebut.

Penyelesaian sengketa di dalam peradilan adat tidak menyebut peradilan adat tetapi langsung menyebut nama institusi pemerintahan seperti gampong dan mukim. Sehingga peradilan adat dilaksankan secara adat di Gampong dan penyelesaian secara adat di Mukim.

Proses penyelesaian sengketa adat di gampong akan dilakukan oleh perangkat adat yang terdiri dari tokoh-tokoh adat sebagai berikut:

a. Keuchik

b. Imeum meunasah.

c. Tuha peut

d. Sekretaris gampong, dan

e. Ulama, cendekiawan dan tokoh adat lainnya di gampong atau nama lain yang bersangkutan, sesuai dengan keburuhan.

Sedangkan penyelesaian secara adat di mukim dilaksanakan oleh tokoh-tokoh adat yang terdiri atas:

a. Imeum mukim

b. Imeum chik.

c. Tuha peut

d. sekretaris mukim; dan

e. Ulama, cendekiawan dan tokoh adat lainnya di mukim yang bersangkutan, sesuai dengan kebutuhan.

Pada umumnya penyelengaraan Peradilan Perdamaian Adat dilakukan oleh Lembaga yang disebut Gampong dan Mukim. Hanya saja, di beberapa daerah tertentu, seperti Aceh Tengah dan Aceh Tamiang, mereka menggunakan istilah lain. Namun, fungsinya tetap yang sama, yaitu sebagai lembaga penyelesaian sengketa atau perkara adat.

Para penyelenggara peradilan adat sebagaimana disebut di atas tidak ditunjuk atau diangkat "secara resmi", tetapi karena jabatannya sebagai Keuchik, Imeum Meunasah, Tuha Peuet, dan Ulee Jurong" maka mereka secara otomatis menjadi para penyelenggara peradilan adat. Mereka "secara resmi?" menjadi penyelenggara peradilan adat justru dipercayai oleh masyarakat.

Merujuk kepada Qanun nomor 9 tentang pembinaan adat, dan praktek tokoh adat di dalam masyarakat, Struktur peradilan adat di Gampong adalah sebagai berikut:

1. Keuchik, sebagai Ketua Sidang

2. Sekretaris Gampong, sebagai Panitera

3. Ulee Jurong sebagai Penerima Laporan awal

4. Tuha Peuet sebagai Anggota

5. Imum Meunasah sebagai Anggota

6. Ulama, Cendekiawan, Tokoh Adat, sebagai Anggota

Peradilan adat Gampong dapat menangani semua kasus adat yang diadukan kepadanya sesuai dengan Qanun Aceh, jika ada kasus yang di luar wewenangnya, Gampong berhak menolak menangani kasus tersebut, seperti:

1. Kasus yang terjadi antar Gampong yang berada dalarn juridiksi Mukim.

2. Kasus banding yaitu kasus yang telah ditangani ditingkat Gampong, namun salah satu pihak merasa tidak puas terhadap putusan tersebut.

Sementara itu, struktur penyelenggaraan peradilan adat di tingkat mukim dimana badan perlengkapan peradilan adat dan mekanisme kerjanya hampir sama dengan tingkat Gampong, dapat digambarkan sebagai berikut:

1. Imeum Mukim, sebagai Ketua Sidang

2. Sekretaris Mukim, sebagai Panitera

3. Imum Chik, sebagai Anggota

4. Tuha Peuet Mukim, sebagai Anggota

5. Ulama, Cendikiawan Tokoh Adat, Lainnya sebagai Anggota

6. Majelis Adat Mukim sebagai Anggota

Dalam pelaksanaan sidang adat tersebut, dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim dalam Propinsi NAD telah ditentukan pembagian kerja antara Mukim dan lembaga adat mukim yang menjelaskan batasan wewenang masing-masing. Disana disebutkan bahwa, Lembaga Mukim berwenang untuk memutuskan dan atau menetapkan hukum dalam hal adanya persengketaan-persengketaan atau perkara- perkara adat dan hukum adat.

Sedangkan lembaga Majelis Adat Mukim berfungsi sebagai badan yang memelihara dan mengembangkan adar, menyelenggarakan perdamaian adat, menyelesaikan dan memberikan keputusan-keputusan adat terhadap perselisihan- perselisihan dan pelanggaraan adat, memberikan kekuatan hukum terhadap sesuatu hal dan pembuktian lainnya menurut adat.

Khusus menyangkut dengan kasus yang sudah pernah disidangkan di tingkat Gampong dan diteruskan ke tingkat Mukim, Qanun 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Desa Dalam Propinsi NAD menegaskan bahwa, Pihak-pihak yang keberatan terhadap keputusan perdamaian dapat meneruskannya kepada Imeum Mukim, dan keputusan Imeum Mukim bersifat akhir dan mengikat.

Peradilan Tingkat Mukim merupakan upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan dalam jurisdiksi adat. Perkara- perkara pidana berat atau sengketa-sengketa yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat Mukim, akan diselesaikan oleh lembaga Peradilan Negara sesuai dengan ketentuan undang- undang dan peraturan yang berlaku.

Prosesi Sidang musyawarah penyelesaian sengketa/ perselisihan gampong dilaksanakan di Meunasah sedangkan peradilan adat tingkat Mukim dilaksanakan di mesjid, atau tempat-tempat lain yang ditunjuk oleh Keuchik dan Imeum Mukim. Terkait dengan Tata cara dan syarat-syarat penyelesaian perselisihan/ persengketaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan adat setempat.

Keucik sebagai pimpinan sidang dalam pelaksanaan prosesi persidangan adat Gampong, dibantu oleh perangkat gampong sebagai anggota sidang secara aktif. Persidangan biasanya sampai ditemukan simpulan pokok-pokok sengketa dan sekaligus dapat menerapkan norma-norma hukum yang diperlukan sebagai landasan putusan yang dapat diterima secara damai oleh kedua belah pihak.

Putusan persidangan diumumkan dan dieksekusi melalui upacara adat di depan umum di meunasah. Penggunaan meunasah sebagai tempat perdamain adat tidak terlepas dari sejarah panjang meunasah itu sendiri, secara umum Meunasah, ada yang menyebutnya meulasah, bennasah, beulasab, seperti dikenal oleh kelompok etnis Aceh. Juga dikenal dengan manasah atau balai, seperti kata orang Aneuk Jameë, dan meurasab (menurut pemukiman etnis Gayo, Alas, dan Kluet). Meunasah merupakan istilah yang asli dari Aceh dan telah lama dikenal di Aceh, tetapi sejak kapan ditemukan belum begitu jelas secara historis. Menurut beberapa ahli pengamat Aceh berasal dari kata madrasah (bahasa Arab), kemudian menjadi meunasah karena masalah dialek orang Aceh yang sulit menyatakan madrasah. Seperti juga kata dayah yang sebenarnya berasal dari bahasa Arab zawiyah.

Menurut Snouck Hurgronje meunasah identik dengan Langgar, baleë atau tajug, sehingga bangunan ini lebih tua dari nama meunasah yang konon berasal dari bahasa Arab (madrasah). Tetapi menurut Badruzzaman Ismail dan para ahli Aceh sebelumnya dikatakan bahwa kata meunasah, meulasah atau beulasab berasal dari kata madrasah (bahasa Arab) yang mengandung arti lembaga pendidikan.

Penjelasan tentang meunasah ini menjadi penting karena perkembangan sejarah menunjukkan fungsinya yang tidak hanya sebatas untuk ibadah ritual saja. Menurut pemahaman Taufik Abdullah, meunasah dalam arti terminologis adalah tempat berbagai aktivitas, baik yang berhubungan dengan masalah dunia (adat), maupun yang berhubungan dengan masalah agama, yang dikepalai teungku meunasah. Pada pengertian lain, meunasah merupakan tempat penggemblengan masyarakat gampông atau desa, agar masyarakat gampong tersebut menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.

Pendapat serupa juga dikemukakan oleh T. Syamsuddin dalam Jeumala bahwa meunasah adalah tempat yang dibangun sebagai pusat kegiatan masyarakat gampóng, karena meunasah merupakan suatu lembaga tradisional yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Aceh. Pendapat tersebut mempunyai alasan fundamental karena meunasah mempunyai multi fungsi, di samping sebagai aspek pendidikan, sosial, ekonomi, juga aspek keagamaan.

Terlepas dari pemahaman yang sempit dan luasnya pengertian meunasah, bergantung pada background dan konteks di mana suatu pengamat membahas meunasah. Meunasah adalah lembaga tradisional Aceh, yang telah menyatu dengan masyarakat Aceh di manapun masyarakat Aceh itu tinggal, karena di mana ada orang Aceh disitu ditemukan meunasah.

Meunasah di Aceh pada dasarnya merupakan suatu kesatuan teritorial daerah yang keseluruhannya, terbentuk karena diusahakan orang pada sesuatu kenegerian, yang dibagi- bagi dalam wilayah meunasah, sebagai organisasi terkecil yang membentuk kenegerian. Dalam pengertian orang Eropa, meunasah itu merupakan sebuah daerah otonom yang memiliki pemerintahan sendiri di dalam lingkungan kenegerian. Sehingga memiliki peran tersendiri yang tidak hanya terbatas pada ritual ibadah keagamaan saja.

Demikian halnya dengan mesjid yang telah memerankan fungsi sosial melebihi dari sekedar ritual agama, sehingga Meunasah dan mesjid sebagai tonggak sejarah kini menjadi sumber re-inspirasi dan respirit untuk menemukan masa depan Aceh terutama di bidang adat, tidak hanya untuk kaum lokalisme, tetapi juga untuk non-lokalisme dalam membangun harkat dan martabat ke-Acehannya.

Dalam literatur disebutkan bahwa Mesjid dilahirkan oleh kebutuhan mukim, karena kebutuhan nilai-nilai aqidah/syariat, terutama shalat Jum'at, di samping itu juga berfungsi sebagai peran adat. Dengan demikian, mesjid dan meunasah sama sama memiliki fungsi adat dan syariat yang saling bersentuhan (siklus dakwah/ komunikatif) yang kemudian melahirkan suatu paduan sikap prilaku (kebersihan adat dilakukan oleh agama, dan kekuatan tegaknya agama dikokohkan dengan adat (meunasah).

Tokoh adat di gampong dan mukim memiliki Tangung jawab yang besar di bidang adat, sehingga di samping peran pemerintahan yang dipikulnya, Keuchik dan imum mukim sering kali disibukkan dengan berbagai kasus dan sengketa adat yang harus diselesaikan. Menurut literatur yang ada, terdapat bebereapa tanggung jawab utama dari pemimpin adat dalam proses peradilan adat yaitu:

1.      Melaksanakan proses peradilan adat:

Para pemangku adat bertanggung jawab terhadap setiap tahapan peradilan adat, mulai dari menerima laporan, memeriksa duduk persoalan sampai pada tahap rapat persiapan sidang akhir dan sampai dengan pemberian putusan peradilan adat.

2.      Memutuskan dengan adil:

Para pemangku adat harus memastikan bahwa setiap keputusan-keputusan yang diambil dari sebuah proses paradilan adat sedapat mungkin memenuhi rasa keadilan para pihak yang bersengketa, dimana keputusan yang diambil berdasarkan hasil proses pembuktian dan musyawarah, bukan berdasarkan kepentingan salah satu pihak yang bersengketa.

Terlibat di dalam penyelesaian perkara adalah sebuah tanggung jawab yang besar. Para anggota masyarakat menaruh kepercayaan kepada para pemimpin adat untuk menyelesaikan pertikaian secara adil dan damai. Berikut ini adalah beberapa tanggung jawab para pemangku adat untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip dalam peradilan adat dipegang teguh dalam setiap proses penyelesaian sengketa secara adat.

3.       Melindungi hak-hak para pihak yang bersengketa Para pemangku adat bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak para pihak yang bersengketa mulai dari proses menerima laporan, memeriksa duduk persoalan, proses persidangan sampai pada tahap pelaksanaan putusan-putusan di persidangan.

4.      Mencatat Proses dan Keputusan Peradilan, Setiap proses dan keputusan-keputusan yang telah diambil harus dicatat secara akurat dalam dokumen administrasi peradilan adat.

Mengarsipkan berkas perkara.

Berkas perkara termasuk surat pejanjian yang berisi keputusan-keputusan adat harus disimpan atau diarsipkan secara aman oleh pemangku adat, hal ini penting dilakukan untuk menjamin dan mempelancar proses peradilan bagi kasus-kasus lain serta kasus yang sama terulang kembali, sehingga pemangku adat mempunyai referensi dalam melakukan proses peradilan dan mengambil keputusan- keputusan sengketa adat.

C. Jenis Sengketa yang Dapat Diselesaikan Secara Adat

Merujuk kepada aturan yang ada, peluang yang diberikan kepada tokoh adat gampong dan mukim untuk menangani sengketa secara adat sangat luas, hal itu juga merupakan pengakuan negara terhadap fungsi adat yang telah diperankan lembaga tersebut selama berabad-abad lamanya. Berdasarkan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008, Perselisihan yang boleh diselesaikan secara adat adalah:

1. perselisihan dalam rumah tangga;

2. sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh;

3. perselisihan antar warga;

4. khalwat mesum;

5. perselisihan tentang hak milik;

6. pencurian dalam keluarga (pencurian ringan);

7. perselisihan harta sehareukat;

8. pencurian ringan;

9. pencurian ternak peliharaan;

10. pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan,

11. persengketaan di laur

12. persengketaan di pasar

13. penganiayaan ringan,

14. pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat);

15. pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik;

16. pencemaran lingkungan (skala ringan);

17. ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman); dan

18. perselisihan perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat

Dari sekian banyak jenis perkara yang boleh diselesaikan secara adat, tidak semuanya terjadi di dalam masyarakat, kebanyakan kasus yang ditangani oleh lembaga adat di Aceh besar sebagaimana yang diungkapkan ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar Tgk. Ali adalah: sengketa rumah tangga, sengkera tapal batas gampong, sengketa hak langgeh (hak tetangga ketika akan menjual tanah kepada orang lain yang jauh), sengketa tanah ulayat, dan warisan.

D. Prosedur Penyelesaian Sengketa Adat

Prosedur pelaksanaan peradilan adat pada prinsipnya tidak jauh beda dengan prosedur dalam peradilan umum, hanya saja dalam sistem peradilan adat semua proses tersebut disederhanakan sehingga menjadi lebih praktis, ekonomis dan efisien.

Dalam proses penyelesaian perkara termasuk perkara adat, administrasi sangat penting untuk menjamin terlaksananya peradilan adat yang kredibel dan sistematis. Secara teoritis Administrasi itu sendiri adalah usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi. Walaupun ketentuan dan bentuk administrasi itu berbeda persoalannya, tetapi ada hal yang sama yaitu prosesnya.

Begitu pula dengan peradilan adat, keinginan untuk membuat sistem register perkara secara rapi dan akurat sudah mengemuka di kalangan pengurus MAA Aceh Besar, supaya semua proses dan hasil peradilan adat dapat diurus dengan baik dan memudahkan semua pihak untuk merujuk kembali jika diperlukan. Sebagai perbandingan dapat dicontohkan bahwa dalam pola hukum perdata secara umum dibagi dalam tiga tahap:

1. Prosedur penyelengaraan administrasi perkara, hal ini berhubungan dengan tata cara penerimaan perkara;

2. Pola tentang register perkara terdiri dari Register Induk perkara Gugatan, register induk perkara permohonan, register permohonan banding, register permohonan kasasi, register peninjauan kembali, dan lain-lain.

3. Pola tentang keuangan perkara; Buku jurnal keuangan perkara tk. 1, buku jurnal perkara banding, dan sebagainya.

Hukum adat tidak membedakan antara kasus perdata dan pidana. Namun untuk memudahkan penjelasan prosedur penanganannya, ada pertimbangan-pertimbangan dan prosedur-prosedur yang perlu diterapkan jika kasus pidana sedang ditangani dan diselesaikan.

Kasus/ perkara pidana yang paling umum jatuh dibawah payung adat adalah pencurian dan kekerasan. Untuk kasus-kasus tersebut, prosedur yang berlaku tercatat dibawah ini. Namun, ada pertimbangan-pertimbangan khusus, terutama jika perempuan dan/atau anak terlibat. Secara umum prosedur penyelesaian sengketa melalui peradilan perdamaian adat dilakukan dengan prosedur dan tahapan-tahapan sebagai berikut:

Dari hasil penelusuran di lembaga adat gampong dan mukim serta MAA, teutama dalam contoh kasus yang diteliti, dapat dirangkum prosedur berperkara secara adat untuk sengketa perdata, para pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Pihak korban atau kedua belah pihak melakukan pelaporan kepada Kepala Dusun (Kadus) atau kepala lorong atau Peutuwa Jurong tempat dimana peristiwa hukum tersebut terjadi (asas teritorialitas). Namun tidak tertutup kemungkinan kadang-kadang laporan tersebut dapat juga langsung ditujukan kepada Keuchik. Dalam sebagian kasus kepala dusun atau Peutuwa Jurong itu sendiri yang menyelesaikannya, jika kasusnya tidak serius. Namun jika kasus tersebut sangat serius dan rumit serta melibatkan kepentingan umum, maka kepala dusun segera melapor kepada Keu- chik;

2. Setelah Keuchik menerima laporan dari Kadus atau dari pihak korban, maka Keuchik membuat rapat internal dengan Sekretaris Keuchik, Kepala Dusun, dan Imeum Meunasah guna menentukan jadwal sidang, Pelaporan tersebut tidak boleh dilakukan di sembarang tempat seperti pasar dan warung kopi, tetapi harus di rumah atau di Meunasah;

3. Sebelum persidangan digelar, Keuchik dan perangkatnya (Sekretaris Keuchik atau Sekretaris Gampong, Imeum Meunasah, tuha peuet dan Para Kadus atau Peutuwa Jurong) melakukan pendekatan terhadap kedua belah pihak. Pendekatan tersebut bertujuan untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya sekaligus menanyakan kesediaan mereka untuk diselesaikan secara damai. Pada saat pendekatan tersebut, para pelaksana peradilan adat akan menggunakan berbagai metode mediasi dan negosiasi, sehingga kasus itu dapat segera diselesaikan;

4. Pendekatan tidak hanya dilakukan oleh Keuchik dan perangkatnya, tetapi dapat juga dilakukan oleh orang bijak lainnya. Untuk kasus yang sensitif yang korbannya kaum perempuan atau kaum muda, maka pendekatan biasanya dilakukan oleh istri Keuchik atau tokoh perempuan bijak lainnya;dan Seterusnya.


E. Mediasi dalam Peradilan Adat

Peradilan Adat gampong adalah peradilan perdamaian melalui musyawarah mufakat yang dipimpin oleh keuchik dengan anggota Tengku Munasah dan tuha peut gampong, Peradilan adat mukim adalah peradilan perdamaian melakukan musyawarah mufakat yang dipimpin oleh imum Mukim dengan anggota imum syik dan para tuha peut mukim;

Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang disebut dengan mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Sistem mediasi akan membuat proses penyelesaian sengketa lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Untuk memastikan proses mediasi berlangsung adil dan damai, di dalam perma tahun 2008 juga telah dicantumkan bahwa para pihak berhak memilih mediator yang sesuai dengan untuk mereka, di antara pilihan-pilihan berikut:

1. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;

2. Advokat atau akademisi hukum;

3. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak mengua- sai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;

4. Hakim majelis pemeriksa perkara;

5. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan

6. d, atau gabungan butir c dan d.

Proses mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang juga diakui keberadaannya di dalam UU nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam UU yang menjadi dasar hukum adanya arbitrase itu disebutkan:

Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Proses peradilan adat yang menganut sistem perdamaian walaupun berbeda dasar hukum dengan Mediasi dan Arbitrase tetapi masih memiliki ruh yang sama, yaitu menyelesaikan berbagai sengketa secara damai.

Pengakuan penyelesaian sengketa secara damai oleh peradilan adat, juga tersirat dalam UU nomor 30 tahun 1999, yang mengharuskan Pengadilan Negeri untuk menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase.

Wewenang yang sangat besar yang diberikan kepada proses perdamaian tersebut harus pula diikuti dengan perilaku mediator yang netral dan tidak memihak, supaya penyelesaian sengketa secara damai tidak menimbulkan ketidakadilan bagi para pihak.

Untuk itu agar keberadaan mediator, atau perantara, dapat diterima maka yang bersangkutan harus mempunyai sifat-sifat berikut:

1. Amanah

2. Jujur

3. Tidak memihak

4. Tidak punya kepentingan pribadi

5. Bertekad untuk menyelesaikan pertikaian yang dapat di- terima kedua belah pihak

6. Ramah dan percaya diri

7. Mampu mengendalikan emosi para pihak

8. Mampu memahami kehendak dan aspirasi para pihak

9. Mampu menerjemahkan keinginan pihak yang satu ke- pada pihak yang lainnya dengan menggunakan bahasa yang santun dan sejuk

10. Mampu melakukan pendekatan yang berunsur agama, sosial, dan psikologi

11. Piawai dalam menggunakan bahasa yang menyejukkan

12. Mampu menggunakan "narit maja" secara tepat.

Dengan terpenuhi unsur di atas barulah Mediator dipercaya menjalankan fungsinya yang besar tersebut. Fuller dalam Leonard L. Riskin dan James E. Westbrook menyebutkan 7 (tujuh) fungsi mediator, yaitu: Sebagai katalisator (catalyst), sebagai pendidik (educator), sebagai penerjemah (translator), sebagai narasumber (resource person), sebagai penyandang berita jelek (bearer of bad news), sebagai agen realitas (agent of reality) dan sebagai kambing hitam (scapegoat).

Dalam pelaksanaannya Peran dan fungsi mediator, atau perantara, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Membantu para pihak untuk menyadari bahwa sengketa bukan sebuah pertarungan untuk dimenangkan, tetapi untuk diselesaikan.

2. Menyusun dan mengusulkan alternatif pemecahan masalah.

3. Membantu para pihak untuk menganalisis alternatif pemecahan masalah.

Proses mediasi dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu tahap pra mediasi, tahap pelaksaaan mediasi, dan tahap akhir mediasi. Pada tahap pra mediasi mediator melakukan beberapa langkah antara lain, membangun kepercayaan diri, menghubungi para pihak, menggali dan memberikan informasi awal mediasi, fokus pada masa depan, mengoordinasikan pihak bertikai, mewaspadai perbedaan budaya, menentukan siapa yang hadir, menentukan tujuan pertemuan, kesepakatan waktu dan tempat dan menciptakan rasa aman bagi kedua belah pihak untuk bertemu dan membicarakan perselisihan mereka.

Tahap pelaksanaan mediasi adalah tahap di mana pihak-pihak yang bertikai sudah berhadapan satu sama lain dan memulai proses mediasi. Dalam tahap ini, terdapat beberapa langkah penting antara lain, sambutan pendahuluan mediator, presentasi dan pemaparan kisah para pihak, mengurutkan dan menjernihkan permasalahan, berdiskusi dan negosiasi masalah yang disepakati, menciptakan opsi-opsi, menemukan butir kesepakatan dan merumuskan keputusan, mencatat dan menuturkan kembali keputusan dan penutup mediasi.

Tahap Akhir Hasil Mediasi. Tahap ini merupakan tahap di mana para pihak hanyalah menjalankan hasil-hasil kesepakatan, yang telah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis.

Agar terciptanya keseimbangan sosial, Keuchik dalam menyelesaikan perkara harus mengacu pada asas-asas berikut:

1. kedudukan pihak-pihak yang bertikai adalah sama,

2. peradilan dilaksanakan dengan hakim kolegial dengan hakim terdiri dari geuchik, imuem meunasah, dan tuha peut,

3. dalam proses penegakan hukum harus diperhatikan pula jangan sampai dengan putusan itu menimbulkan perpecahan dalam masyarakat,

4. penyelesaian diwujudkan dalam bentuk perdamaian. Pertemuan dengan para pihak harus dilakukan secara terpisah dan isi pembicaraan bersifat rahasia bagi pihak lain.

Tujuan petemuan terpisah itu adalah:

1. Untuk menjalin hubungan lebih intensif dengan para pihak

2. Membangun saling kepercayaan salah satu pihak untuk mengungkapkan kepentingan yang tidak ingin mereka ungkapkan di hadapan mitra rundingnya

3. Memungkinkan mediator untuk mencari informasi tam- bahan, mengetahui garis dasar dan menyelidiki agenda tersembunyi

4. Membantu mediator dalam memahami motivasi para pihak dan prioritas mereka dan membangun empati serta kepercayaan secara individual

5. Memberikan para pihak waktu dan kesempatan yang cukup untuk menyalurkan emosi kepada mediator tanpa membahayakan kemajuan mediasi

6. Memungkinkan mediator untuk menguji seberapa realistis pilihan-pilihan yang diusulkan

7. Memungkinkan mediator untuk mengarahkan para pihak guna melaksanakan perundingan yang berguna

8. Memungkin mediator dan para pihak untuk mengembangkan dan mempertimbangkan alternatif-alternatif baru

9. Memungkinkan mediator untuk meyakinkan para pihak untuk menerima penyelesaian

10. Menyediakan ruang dan waktu yang memadai kepada para pihak supaya dapat menyampaikan persoalannya secara pribadi mengenai:

a. Apa yang sedang terjadi

b. Apa yang dirasakan

C. Bagaimana hal ini bisa diselesaikan

d. Apakah proses mediasi dengan pendekatan sama- sama menang win win solution bisa membantu.

F. Pelaksanaan Putusan Peradilan Adat

Pelaksanaan sanksi adat segera dilakukan setelah putusan disampaikan oleh Keuchik atau Mukim, terutama terhadap sanksi adat yang berupa nasehat, peringatan, dan permintaan maaf.

Untuk sanksi ganti rugi pelaksanaan putusannya lebih longgar yaitu tergantung kepada kemampuan ekonomi pelanggar untuk menyediakan ganti rugi tersebut.

Demikian pula, dalam hal sanksi adat yang berupa pengusiran dari Gampong, maka pelaksanaannya tidak dilakukan segera setelah putusan tersebut dibacakan, tetapi kepada pelanggar norma adat itu masih diberikan waktu secukupnya untuk bersiap-siap meninggalkan kampung halamannya, kadang-kadang sanksi itu berlaku selama yang dihukum belum insaf atau mengakui kesalahannya. Kalau ia sudah mau mengakui kesalahannya maka ia boleh kembali lagi ke Gampong tersebut dengan turut membayar denda sebagai sanksi adat.

G. Sanksi Adat

Dalam hukum adat semua jenis pelanggaran memiliki jenjang penyelesaian yang selalu dipakai dan ditaati masyarakat. Hukuman/ sanksi dalam adat  Aceh tidak langsung diberikan begitu saja meskipun dalam hukum adat juga mengenal istilah denda.

Dalam hukum adat jenis penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menasehati, selanjutnya teguran, lalu pernyataan maaf oleh yang bersalah di hadapan orang banyak di meunasah atau mesjid, kemudian baru dijatuhkan denda.

Di dalam Qanun Aceh disebutkan jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan dalam penyelesaian sengketa adat sebagai berikut:

a. nasehat;

b. teguran;

c. pernyataan maaf;

d. sayam;

e. diyat,

f. denda;

g. ganti kerugian;

h. dikucilkan oleh masyarakat gampong atau nama lain,

i. dikeluarkan dari masyarakat gampong atau nama lain;

j. pencabutan gelar adat, dan

k. bentuk sanksi lainnya sesuai dengan adat setempat.

Untuk memastikan sanksi tersebut berjalan sesuai dengan keputusan peradilan adat, maka diharuskan kepada keluarga pelanggar adat ikut bertanggung jawab atas terlaksananya sanksi adat yang dijatuhkan kepada anggota keluarganya. Walau demikian, selama ini hukuman denda, ganti rugi, mengaku bersalah dan minta maaf merupakan hukuman yang kelihatannya dikenal luas.

Dewasa ini ada keinginan kuat dari para penyelenggara peradilan adat bahwa sebaiknya penetapan putusan adat dibuat secara tertulis, karena dengan bentuk tertulis akan menambah bobot putusan itu sendiri.

Di samping itu, pemantauan terhadap putusan tersebut akan lebih mudah diawasi. Diharapkan juga agar salinan putusan tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan (para pihak), lembaga mukim, dan pihak kepolisian.

Hal ini, bertujuan agar mereka mengetahui kalau suani perkara telah diselesaikan di tingkat peradilan Gampong dan mereka tidak perlu memeriksa kembali, kecuali dalam kasus kasus tertentu yang memang bukan merupakan kewenangan Gampong Jika perkara ini di kemudian hari akan dimintakan banding, sebuah keputusan tertulis akan menjadi bukti penting dalam penentuan perkara banding. Setelah putusan didokumentasikan, termasuk ditandatangani oleh semua pihak, detail-detail dan dara mengenai kasus yang sedang ditangani harus dicatat dalam Buku Induk Registrasi.

Detail-detail dan data yang perlu dicatat termasuk: nomor kasus, tanggal pelaporan, nama pelapor, jenis kasus, uraian singkat pokok perkara, tanggal penyelesaiannya (jika ada ) dan uraian singkat putusan perdamaian.

H. Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Koordinasi antara tokoh adat dengan aparat penegak hukum dilakukan dengan baik supaya proses peradilan adat ridak tumpang tindih dengan proses penegakan hukum secara umum. Untuk itu dalam Qanun Aceh sudah ditegaskan bahwa setiap aparat yang bertugas di Aceh harus memahami dan menghargai tatanan adat dan adat istiadat Aceh.

Bahkan lebih dari itu setiap pejabat/ aparat Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota harus memahami, membina, dan menghargai tatanan adat dan adat istiadat masyarakat setempat.

Dalam Surat Keputusan Bersama Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, dan Ketua Majelis Adat Aceh, nomor 189/677/2001,1054/MAA/XII/2011,B/121/1/2012, tanggal 20 Desember 2011, juga disebutkan bahwa Aparat Kepolisian memberikan kesempatan agar setiap sengketa/ perselisihan yang masuk dalam ranah adat diselesaikan terlebih dahulu melalui peradilan adat Gampong dan Mukim.

Kemudian dalam SKB tersebut juga menegaskan kepada semua pihak wajib menghormati penyelenggaraan peradilan adat Gampong dan Mukim di Aceh.

I. Pelimpahan Ke Pengadilan

Kasus sengketa adat yang tidak ditangani oleh peradilan adat dapat dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan tersebut dapat terjadi karena beberapa hal:

1. Bukan kompetensi dan jurisdiksi adat;

2. Para pihak tidak mau menyelesaikannya melalui peradilan adat,

3. Hukum Adat tidak mampu menyelesaikannya;

Kasus-kasus yang bukan kewenangan (kompetensi) peradilan adat meskipun terjadi dalam jurisdiksi adat seperti pembunuhan, perzinahan, pemerkosaan, narkoba, ganja dan sejenisnya, pencurian berat, suversif, penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Presiden dan Gubernur), Kecelakaan lalu lintas berat (kematian), Penculikan, dan Perampokan bersenjata, maka dalam hal ini Keuchik segera memberitahukan kepada pihak kepolisian di tingkat kecamatan (polsek). Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan.

Dalam hal para pihak tidak mau menyelesaikan perkaranya melalui peradilan adat Gampong, maka yang bersangkutan dapat membawa kasusnya ke pengadilan formal yang diikuti oleh surat keterangan pelepasan kasus dari Keuchik. Surat keterangan pelepasan kasus tersebut sangat penting sebagai dasar bagi peradilan formal untuk memeriksa kasus tersebut.

J. Pendaftaran Keputusan Adat di Pengadilan

Keputusan adat yang dihasilkan di peradilan adat gam pong dan mukim memiliki kekuatan hukum final dan mengikat, hal itu sesuai dengan Qanun 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Desa Dalam Propinsi NAD, pasal 12 ayat 3. Namun da- lam pelaksanaannya diperlukan upaya dari para pemangku adat untuk melakukan koordinasi dengan pengadilan supaya terban gun hubungan kerja yang sinergis dalam penanganan kasus serupa jika muncul kembali.

Selama ini hasil putusan peradilan adat dalam penyelesaian sengketa tidak didaftarkan di pengadilan negeri, sehingga potensi mencuatnya kembali kasus tersebut di kemudian hari di pengadilan formal masih terbuka, apalagi pihak pengadilan belum tentu mengetahui kasus tersebut sudah pernah diselesaikan di tingkat peradilan gampong atau mukim.

Untuk itu tidak salahnya kalau dilakukan integrasi antara sistem peradilan adat Aceh dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, supaya tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanannya.

Untuk mengkolaborasi kedua sistem tersebut bisa dilakukan dengan mendaftarkan semua hasil putusan adat ke pengadilan. Karena Perma tersebut telah memberikan peluang kepada para pihak untuk mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian.

Di dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juga ditetapkan hal yang sama, bahwa semua hasil perdamaian yang dilakukan melalui arbitrase harus didaftarkan di pengadilan.

Di dalam UU itu disebutkan bahwa kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan.

Dengan didaftarkannya hasil putusan adat di pengadilan akan menjamin adanya kepastian hukum terhadap putusan adat tersebut sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan diakui keabsahannya oleh sistem adat dan sistem peradilan formal.

(Wewenang gampong & Mukim / Mulyadi Nurdin, Lc, MH / MAA / Ais)

Share:
Komentar

Berita Terkini