Polsek Sandubaya Tangkap Residivis Kasus Pencurian, Satu Pelaku Lain Masih Diburu

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram, NTB – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menangani tindak pidana pencurian. Seorang pria berinisial J alias Doyok (32), warga Cakranegara, Kota Mataram, yang merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan pada 13 Februari 2025 di wilayah Sindu, Cakranegara.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh tim kepolisian yang didukung informasi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta rekaman CCTV. Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya S., S.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

“Terduga merupakan residivis dan telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekan berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Ipda Kadek Arya.

Kronologi Kejadian
Kasus pencurian ini terjadi pada 11 Februari 2025 di sebuah warung makan milik korban yang berlokasi di wilayah Cilinaya, Cakranegara. Korban mengetahui kejadian ini saat membuka warung pada pagi harinya. Ia menemukan jendela warung dalam keadaan rusak dan barang-barang berantakan. Setelah memeriksa, korban menyadari bahwa sebuah kotak amal berisi uang sekitar Rp7 juta dan satu tabung gas elpiji 3 kg telah hilang.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya. Berdasarkan laporan itu, tim opsnal langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari rekaman CCTV, terlihat jelas dua pelaku masuk ke dalam warung melalui jendela yang dirusak. Identitas keduanya berhasil diketahui, dan salah satu pelaku, J alias Doyok, berhasil ditangkap.

Modus dan Proses Hukum
Para pelaku diketahui masuk ke dalam warung dengan merusak jendela, kemudian membawa kabur kotak amal dan tabung gas. Saat ini, terduga J masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motif dan keberadaan rekannya yang masih dalam pelarian.

“Terduga sedang kami periksa lebih lanjut untuk mengetahui detail peran dan keberadaan rekan pelaku. Proses pencarian terhadap rekan terduga juga terus kami lakukan,” ujar Ipda Kadek Arya.

Terhadap kedua pelaku, polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya berupa hukuman penjara. Polsek Sandubaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini