PT Bank Syariah Indonesia Siap Menjalankan Bisnis Bank Bulion, Dorong Investasi Berbasis Emas

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh - Sabtu (15 Februari 2025) PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) mengumumkan kesiapan menjalankan bisnis bank bulion, setelah resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Izin ini memungkinkan BSI untuk mengoperasikan layanan perdagangan emas dan penitipan emas, memperkuat posisinya dalam industri keuangan syariah.

Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, menyampaikan bahwa izin usaha bulion yang diterbitkan OJK pada 12 Februari 2025 menjadi dasar legal bagi BSI untuk memulai operasional bisnis tersebut. 

"Ini adalah langkah strategis bagi kami untuk memperluas portofolio bisnis berbasis syariah, terutama di sektor investasi emas yang terus diminati masyarakat," ujar Hery.

Bisnis bulion yang diatur dalam POJK No. 17 Tahun 2024 mencakup kegiatan usaha terkait emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. 

Berdasarkan arahan OJK, BSI wajib memulai operasional produk ini dalam waktu enam bulan sejak izin diterbitkan.

Regional CEO BSI Aceh, Wachjono, mengungkapkan bahwa tren harga emas terus mengalami pertumbuhan signifikan dengan rata-rata kenaikan tahunan sebesar 21,5%. 

"Emas menjadi instrumen investasi yang aman dan stabil (safe haven), terutama di tengah kondisi perekonomian yang fluktuatif. Ini merupakan peluang besar bagi BSI untuk mengoptimalkan bisnis emas," katanya.

Sebagai langkah strategis, BSI telah memperkuat kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) serta PT Hartadinata Abadi Tbk. Salah satu inisiatifnya adalah peluncuran produk BSI Gold, logam mulia dengan kadar kemurnian 99,99% berstandar SNI dan berlogo eksklusif BSI. Produk ini telah mendapatkan rekomendasi Kesesuaian Syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tersedia melalui layanan BSI Cicil Emas.

"BSI Gold menawarkan alternatif investasi yang menarik, khususnya bagi generasi muda. Emas tidak hanya tahan terhadap inflasi, tetapi juga sangat likuid, menjadikannya pilihan investasi jangka menengah yang ideal," tambah Wachjono.

Selain itu, BSI menyediakan layanan pendukung lainnya, seperti gadai emas, yang memungkinkan nasabah mendapatkan dana cepat tanpa perlu menjual emas mereka. Semua layanan ini dapat diakses di kantor-kantor cabang BSI yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk terus melengkapi solusi keuangan berbasis emas bagi nasabah, menghadirkan layanan yang aman, nyaman, dan sesuai prinsip syariah," tutup Wachjono.

Melalui langkah ini, BSI tidak hanya memperkuat ekosistem investasi syariah, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri emas sebagai bagian dari sektor keuangan syariah di Indonesia.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini