Diskominsa, Biro Pemotda dan Skala Gelar Lokakarya Pemutakhiran Data SPM Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 

Banda Aceh - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro Pemotda) dan Australia Indonesia Partnership-Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (AIP-SKALA) menggelar lokakarya pemutakhiran data Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Ruang Comand Centre UPTD Statistik Diskominsa Aceh, Senin (17/3/2025).

Lokakarya ini dihadiri oleh perwakilan dari instansi pengampu SPM di Provinsi Aceh yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Dinas Sosial, serta Satpol PP dan WH. Selain itu juga dihadiri oleh dinas pendukung penerapan SPM yaitu Inspektorat, BAPPEDA, Badan Penanggulangan Bencana Aceh, dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.

Kasubbag Pengembangan Otda dan Penataan Urusan Aceh, Burhandi yang membuka lokakarya ini mengatakan, Pemerintah Aceh telah bekerja sama dengan SKALA dari 2022 serius selesaikan satu data terutama memastikan pemenuhan data SPM di Aceh.

“Kegiatan ini selain pemutakhiran data terbaru hingga sampai tahap penghitungan pembiayanan pemenuhan SPM", ungkapnya.

Kepala AIP-Skala Provinsi Aceh, Dicky Arisandhi, dalam sambutannya memberi semangat peserta untuk menyelesaikan urusan wajib pelayanan dasar ini.

"Data dan SPM urusan wajib layanan dasar ini harus dipenuhi sebagai jalan untuk menentukan pembiayaan SPM makanya diperlukan data hingga pengambil kebijakan bisa tau", jelasnya.

Lokakarya yang dilaksanakan selama 2 hari tanggal 17-18 Maret ini diisi oleh dua orang narasumber dari Perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI diwakili oleh Benjamin Sibarani dengan judul Tahapan Pemutakhiran data dan Costing Pemenuhan SPM.

Kemudian dari Kepala UPTD Statistik Diskominsa Aceh, Sayid Azhari dengan judul Ketersediaan Jenis Pelayanan SPM dalam portal Open Data.

Pada kesempatan ini, para peserta dipandu oleh fasilitator untuk dikelompokkan agar menyelesaikan target-target sasaran serta identifikasi sumber daya dan pemaparan pembiayaan dalam tindaklanjut pemenuhan SPM sesuai bidang yang nantinya akan terus diawasi slalu oleh Inspektorat dan BPKA.

Share:
Komentar

Berita Terkini