Kemenkum Aceh Sepakati Perjanjian Penggunaan Barang Milik Negara dengan Kemenham Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Aceh terkait penggunaan Barang Milik Negara (BMN).

“Kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara guna mendukung tugas dan fungsi kedua instansi pemerintah,” ujar Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, Senin (17/3/2024).

Penandatanganan perjanjian dilakukan antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenham Aceh, Bukhari.

Pada kesempatan itu, Meurah juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam pemanfaatan aset negara agar lebih efektif dan efisien.

"Perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam memastikan aset negara digunakan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi antara Kemenkum dan Kemenham di Aceh," lanjut Meurah.

Perjanjian ini mencakup aspek penggunaan dan pemeliharaan aset yang dipinjamkan, serta memastikan bahwa pemanfaatannya tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan aset BMN dapat memberikan manfaat maksimal dalam mendukung operasional kedua lembaga.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini