Polresta Mataram Ungkap Jaringan Narkoba di Kota Mataram, Empat Orang Diamankan

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram, NTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Mataram. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat terduga pelaku, yakni TE (20), KA (19), SU (32), dan SH (39), beserta barang bukti berupa sabu seberat 3,91 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu dini hari (15/03/2025) sekitar pukul 04.00 WITA di salah satu gang di Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim.

"Saat penyelidikan, kami menemukan dua orang terduga pelaku, TE dan KA, yang baru saja selesai melakukan transaksi. Keduanya langsung kami amankan, dan setelah digeledah, ditemukan sabu di dalam penguasaan mereka," jelas AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari SU. Tim kemudian bergerak menuju kediaman SU di wilayah Labuapi, Lombok Barat. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi sabu di lokasi tersebut.

Interogasi lebih lanjut terhadap SU mengarah pada terduga lain, SH, yang berdomisili di Kecamatan Sandubaya. "Kami melanjutkan penyelidikan ke kediaman SH di Sandubaya. Meski tidak ditemukan sabu di lokasi, SH tetap kami amankan beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba," tambahnya.

Keempat terduga pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 3,91 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, benda-benda terkait penjualan sabu, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Para terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara," pungkas AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Mataram.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini