Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA), Nursyam, menegaskan komitmen seluruh jajaran PT BNA, termasuk Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, serta aparatur lainnya, untuk memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan masyarakat. Komitmen ini juga merupakan upaya mewujudkan PT BNA sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
“Saya berharap para Hakim Tinggi dapat memberikan putusan yang adil, bermanfaat, dan tepat waktu sehingga masyarakat merasa puas dengan kepastian hukum yang kita berikan. Ini adalah bagian penting dari upaya kita mewujudkan WBK di lingkungan PT BNA,” ujar Nursyam kepada media, Selasa (29/4/2025).
Dalam arahannya, Nursyam juga meminta seluruh hakim dan pegawai untuk fokus pada tugas pokok mereka. “Saya minta semua berada di kantor menjalankan tugas masing-masing. Jangan pagi-pagi sudah nongkrong di warung kopi. Kalau mau ngopi, beli saja dan minum di kantor,” katanya dengan nada serius dalam rapat bulanan PT BNA.
Rapat bulanan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh ini membahas laporan dan evaluasi kinerja bulan April 2025. Acara dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi, Panitera, dan pejabat struktural PT BNA.
Dalam rapat tersebut, Hakim Tinggi Pengawas Bidang (Hatiwasbid), Akhmad Sahyuti, MH, menyampaikan sejumlah temuan, termasuk perlunya koreksi teliti terhadap draf putusan sebelum diminutasi dan diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Merespons laporan itu, Nursyam menekankan pentingnya ketelitian dan kesesuaian putusan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang template putusan hakim. “Kualitas putusan tidak hanya dilihat dari substansi hukum, tetapi juga dari aspek redaksionalnya,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan putusan tingkat banding, Nursyam meminta Panitera Muda (Panmud) melakukan rapat berjenjang secara rutin. “Dengan rapat rutin ini, kendala yang muncul dapat langsung ditemukan solusinya. Format putusan harus sesuai template berdasarkan pedoman MA,” katanya.
Terkait dengan e-berpadu, Nursyam menginstruksikan agar sementara waktu tetap menggunakan template lama untuk putusan perkara pidana sambil menunggu pedoman baru dari MA.
“Kerja cermat dan kritis akan menghasilkan putusan berkualitas tinggi. Saya yakin dengan kolaborasi seluruh pihak, kita dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Nursyam.[]
