Photo: Humas PT PEMA
Banda Aceh – Surat keputusan tentang pergantian Direksi dan Komisaris di PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda beredar luas di media sosial dan telah diterima oleh redaksi Ajnn,Rabu (30/4/2025).
Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, selaku pemegang saham tunggal perusahaan daerah tersebut mengumumkan perubahan signifikan dalam susunan kepemimpinan PT PEMA.
Keputusan ini diambil sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
Salah satu poin yang disebutkan dalam surat keputusan tersebut adalah berakhirnya masa jabatan Komisaris Utama Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak karena meninggal dunia.
Perubahan juga terjadi di jajaran Direksi, Lukman Age, Faisal Ilyas dan Almer Hafis Sandy diberhentikan dengan hormat dari posisi masing-masing sebagai Direktur Umum dan Keuangan, Direktur Pengembangan Bisnis dan Direktur Komersil.
Dalam surat keputusan tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih dari Gubernur Muzakir Manaf kepada jajaran Direksi dan Komisaris yang telah selesai bertugas atas dedikasi dan kontribusi mereka selama menjabat.
Lebih lanjut, Gubernur memberikan kuasa kepada Direktur Utama Mawardi Nur untuk menyatakan keputusan ini dalam akta notaris serta memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) terkait perubahan data perseroan.
Berikut ini adalah susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi PT PEMA (Perseroda) berdasarkan Surat Keputusan tentang pergantian Direksi dan Komisaris di PT PEMA Perseroda.
Dewan Komisaris:
Dewan Direksi:
*Direktur Utama: Mawardi Nur, S.E.
*Direktur Komersial: Faisal, S.E., M.M