Lewat Restorative Justice, Polres Aceh Selatan Sukses Mediasi Kasus Penganiayaan

Editor: Syarkawi author photo

Aceh Selatan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit 1 Pidum telah melaksanakan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Kegiatan ini berlangsung di ruang RJ Satreskrim Polres Aceh Selatan, Kamis, 1 April 2025.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP-B/50/III/2025/SPKT/Res Asel/Polda Aceh, tertanggal 14 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, saudari M (48), seorang ibu rumah tangga asal Gampong Lhok Bengkuang, dilaporkan atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap S.R. (33), seorang pedagang yang juga berdomisili di lokasi yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Proses RJ ini dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, masing-masing didampingi wali serta aparatur gampong, yakni Kepala Dusun Hilir Gampong Lhok Bengkuang. Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, di mana pihak terlapor bersedia meminta maaf dan mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp2.000.000.

Kesepakatan damai dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani bersama. Pelapor juga menyatakan kesediaannya mencabut laporan pengaduan, dengan syarat apabila ada pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, maka kedua pihak siap menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ merupakan wujud pelayanan kepolisian yang humanis dan solutif. “Restorative Justice bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi juga memulihkan hubungan sosial antara warga yang berselisih. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga harmoni dan keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini