Polres Bireuen Tangkap 4 Pelaku Curanmor, Dua Kasus Berhasil Diungkap

Editor: Syarkawi author photo

 


Bireuen – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bireuen dalam Operasi Sikat Seulawah 2025. 

Empat pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda, sementara barang bukti juga diamankan.

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom., melalui Kasat Reskrim, Iptu Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil laporan dari korban dan pengembangan di lapangan.

Kasus Pertama: Desa Sago, Kecamatan Peusangan

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, di Desa Sago, Kecamatan Peusangan. 

Sebuah sepeda motor Honda Vario tahun 2015 dilaporkan hilang. 

Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi dari saksi, Tim Opsnal Satreskrim berhasil menangkap dua pelaku:

  • FS (31), warga Desa Sago, Peusangan
  • MD (28), warga Panggoi, Muara Dua, Lhokseumawe

Dari pengakuan pelaku, sepeda motor curian telah dijual kepada seseorang berinisial B (DPO) seharga Rp 2,7 juta. 

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Rutan Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus Kedua: Desa Juli Cot Meurak, Kecamatan Juli

Kasus kedua terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, di Desa Juli Cot Meurak, Kecamatan Juli. Sepeda motor Honda Beat warna putih-merah tahun 2015 dilaporkan hilang. 

Melalui pengembangan kasus, dua pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Gayo Lues bersama barang bukti sepeda motor hasil curian:

  • H (37), warga Aceh Timur
  • IH (36), warga Kabupaten Gayo Lues

Kedua pelaku kini juga mendekam di Rutan Mapolres Bireuen dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Imbauan kepada Masyarakat

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap dua kasus curanmor, menangkap pelaku, dan mengamankan barang bukti. Kami mengimbau masyarakat Bireuen agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci ganda dan segera laporkan jika menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan curanmor,” ujar Iptu Jeffryandi.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bireuen dalam menjaga keamanan masyarakat dari kejahatan pencurian kendaraan bermotor.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini