Pidie Jaya – Polres Pidie Jaya bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video berdurasi 16 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan atau bullying antar pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Pidie Jaya.
Video tersebut mulai viral di berbagai grup WhatsApp pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kejadian ini memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama di kalangan orang tua dan tenaga pendidik.
Merespons hal ini, Tim Opsnal bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya, dibantu anggota Polsek Bandar Dua, langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Penyelidikan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., yang juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie Jaya serta kepala sekolah terkait.
Dari hasil penyelidikan awal, korban dalam video diidentifikasi sebagai MH (14), seorang pelajar asal Kecamatan Bandar Dua. Sedangkan terduga pelaku berinisial RZ (15), yang juga berasal dari kecamatan yang sama.
Sebagai bagian dari proses hukum, pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, korban dibawa ke RSUD Pidie Jaya untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum.
Pihak keluarga korban juga telah membuat laporan resmi di Mapolres Pidie Jaya agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen kuat untuk melindungi anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan.
“Segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, tidak dapat dibenarkan. Kasus ini akan ditangani secara profesional, proporsional, dan humanis. Kami juga akan mendalami motif serta kronologi kejadian guna memastikan proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan hak anak di lingkungan pendidikan.
Oleh karena itu, Polres Pidie Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten sensitif yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun pelaku.
Masyarakat juga diminta untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
Berita telah diperbaiki dengan bahasa yang lebih netral dan sesuai kaidah jurnalistik. Jika ada aspek lain yang perlu ditinjau, beri tahu saya.[]