Residivis Pencurian Motor dan Penadahnya Ditangkap di Mataram

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram, NTB - Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan berupa pencurian sepeda motor dan penadahan. Dua pria residivis, IDI sebagai pelaku utama pencurian dan BR alias Cobra sebagai penadah, ditangkap pada Rabu (30/04/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga tentang pencurian sepeda motor Honda Scoopy pada 19 April 2025 di Gang Al Hamidy, Jalan Banda Seraya, Lingkungan Presak Timur, Pagutan, Kota Mataram.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, SH, mewakili Kasat Reskrim AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan kronologi kasus tersebut. Korban saat itu memarkir motornya tanpa mengunci stang, hanya bermaksud meninggalkan sebentar untuk mengunjungi rumah mertuanya yang tidak jauh dari lokasi. Ketika kembali, motor tersebut sudah hilang.

"Setelah menerima laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku," ujar Iptu Taufik.

Tim Resmob pertama kali menangkap IDI, yang diketahui sebagai pelaku utama. Dari hasil pemeriksaan, IDI mengaku mencuri motor tersebut menggunakan kunci T yang telah dipersiapkannya. Setelah membawa kabur motor, IDI kemudian menjualnya kepada Cobra.

Tak lama berselang, petugas menangkap Cobra dan menemukan sepeda motor korban yang masih berada dalam penguasaannya.

"IDI dan Cobra merupakan residivis kasus serupa. Meskipun telah menjalani hukuman sebelumnya, mereka kembali melakukan aksi yang sama," tambah Iptu Taufik.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. IDI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Cobra dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini