Babinsa Koramil 21/Kota Sigli, Kodim 0102/Pidie Mediasi Sengketa Tanah Warga di Desa Lampoh Krueng, Wujudkan Penyelesaian Damai dan Harmonis

Editor: Syarkawi author photo

 


Pidie – Sebagai aparat kewilayahan yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Babinsa Koramil 21/Kota Sigli Kodim 0102/Pidie, Serda Albidan Alfius Sihombing, turun langsung dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang terjadi di wilayah binaannya, tepatnya di Desa Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, pada Jumat (13/6/2025).

Kegiatan mediasi yang dilaksanakan tersebut merupakan respon cepat Babinsa atas laporan warga mengenai adanya perselisihan batas tanah antara dua pihak keluarga yang berpotensi menimbulkan ketegangan sosial. 

Berkat kehadiran Babinsa dan dukungan dari aparat desa, proses penyelesaian dapat berlangsung dengan tenang, tertib, dan menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Serda Albidan menjelaskan bahwa kehadirannya dalam proses penyelesaian konflik ini adalah bagian dari tugas pokok Babinsa dalam membina wilayah dan menjaga keharmonisan antarwarga.

“Kami sebagai Babinsa dituntut untuk selalu sigap dan hadir dalam setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Sengketa tanah seperti ini memang sensitif, namun dengan komunikasi yang baik dan pendekatan persuasif, alhamdulillah dapat kita selesaikan secara musyawarah dan damai,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan adalah langkah terbaik dalam menghindari potensi konflik berkepanjangan yang bisa merusak hubungan sosial masyarakat desa.

Kepala Desa Lampoh Krueng yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi peran aktif Babinsa dalam membantu menjaga ketentraman dan keharmonisan di tengah masyarakat. 

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan oleh Babinsa sangat membantu pemerintah desa dalam menyelesaikan masalah warganya.

“Kami sangat berterima kasih atas keterlibatan Babinsa yang telah memediasi dan menyatukan persepsi antar pihak yang bersengketa. Ini adalah contoh nyata bagaimana sinergi antara TNI dan pemerintah desa dapat menciptakan solusi terbaik untuk warga,” tutur Kepala Desa.

Sementara itu, Danramil 21/Kota Sigli dalam keterangannya menyatakan bahwa setiap Babinsa di jajaran Koramil harus menjadi motor penggerak perdamaian dan ketertiban di wilayah binaannya. 

Penyelesaian sengketa secara musyawarah merupakan wujud konkret peran TNI dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Babinsa harus menjadi pengayom dan pemersatu masyarakat. Setiap konflik, sekecil apapun, harus ditangani dengan cepat dan bijak, agar tidak berkembang menjadi permasalahan sosial yang lebih besar,” tegas Danramil.

Kegiatan mediasi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh kedua pihak yang bersengketa, disaksikan oleh Babinsa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Warga yang hadir mengapresiasi hasil penyelesaian tersebut dan berharap kedamaian serta kerukunan antarwarga dapat terus terjaga di masa mendatang.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini