Banda Aceh – Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan IT Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap dua wanita muda yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan emas, Jumat (13/6/2025) dini hari.
Kedua pelaku, DSM (29), warga asal Riau, dan DV (24), warga Aceh Besar, ditangkap di Gampong Pineung setelah dilaporkan oleh korban ke Polres Bener Meriah.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh tim gabungan.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas meliputi beberapa ponsel, barang bawaan pelaku, pakaian, dan sebuah surat pegadaian terkait 20 gram emas senilai Rp 33,5 juta.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasatreskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Selasa (11/6/2025) di sebuah toko emas di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
“Pada 11 Juni, pelaku mendatangi sebuah toko emas dan berpura-pura hendak membeli 25 gram perhiasan emas senilai Rp 36,7 juta. Mereka menggunakan modus menunjukkan bukti transfer palsu untuk meyakinkan korban,” ungkap Kompol Fadilah.
Korban, Faisal (51), yang menyadari tindak penipuan tersebut, langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bener Meriah.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh dan IT Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat untuk memburu pelaku.
“Kedua pelaku akhirnya berhasil kami amankan di Gampong Pineung. Setelah ditangkap, mereka langsung dibawa ke Bener Meriah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Fadilah.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
“Kami berharap proses hukum ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama terkait modus-modus penipuan semacam ini,” pungkasnya.[]
