ICMI Aceh Ingatkan Presiden Prabowo: Kebijakan Mendagri Langgar MoU Helsinki

Editor: Syarkawi author photo

 

Dr. Taqwaddin Husin

BANDA ACEH – Ketua Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto dapat menunjukkan kebijaksanaan dalam menyelesaikan masalah status empat pulau yang kini ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berdasarkan keputusan Kemendagri.

Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh Singkil. 

Namun, keputusan Mendagri Tito Karnavian Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Tapanuli Tengah.

“Ini adalah kebijakan eksekutif yang sangat politis dan antropologis karena menyangkut marwah masyarakat Aceh. Tidak tepat jika masalah ini dibawa ke ranah judikatif sebagaimana yang ditawarkan Mendagri,” ungkap Dr. Taqwaddin, yang juga seorang Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) dan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.

Dr. Taqwaddin menegaskan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan MoU Helsinki, khususnya pada poin 1.1.4, yang menyatakan bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada perbatasan per 1 Juli 1956. 

Keputusan Mendagri dinilai mengabaikan kesepakatan tersebut serta mencederai komitmen penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, dan bermartabat seperti yang tertuang dalam MoU Helsinki.

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai melanggar Pasal 8 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

Pasal tersebut mengatur bahwa kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh harus dilakukan melalui konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh.

“Kami sebagai bagian dari masyarakat Aceh berharap agar Bapak Presiden mengambil langkah bijak untuk mengembalikan status empat pulau tersebut ke wilayah Aceh. Kami percaya beliau mampu memahami suasana batin masyarakat Aceh yang merasa kebijakan ini sangat tidak adil,” kata Dr. Taqwaddin.

ICMI Aceh mengingatkan bahwa situasi ini berpotensi menciptakan keretakan sosial dan mengganggu keutuhan NKRI. 

Mereka berharap Presiden segera mengevaluasi kebijakan Mendagri agar damai yang telah terjaga selama dua dekade ini tidak terganggu.

“Kami tidak ingin kedamaian yang baru dirasakan selama 20 tahun terakhir rusak akibat keputusan ini. Jangan sampai luka lama kembali berdarah karena kebijakan yang tidak patut ini,” tutup Dr. Taqwaddin mewakili para cendekiawan Aceh.

ICMI Aceh berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Aceh, sebagai upaya menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. []

Share:
Komentar

Berita Terkini