ICMI Aceh: Kebijakan Presiden Prabowo Jadi Pelajaran Penting untuk Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo atas keputusan mengembalikan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Sumatera Utara kepada Provinsi Aceh.

Ketua ICMI Aceh, Dr. Taqwaddin, menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan kearifan dan kebijaksanaan presiden dalam menyelesaikan persoalan administrasi tanpa memunculkan konflik baru. 

“Sebetulnya tidak ada sengketa antara Aceh dan Sumut, tidak ada konflik antara warga kedua provinsi, dan tidak ada sentimen antara Mualem dan Bobby. Yang terjadi adalah kesalahan kebijakan oleh Menteri Dalam Negeri. Mengapa hal ini terjadi, tidak perlu lagi kita bahas,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Selasa sore, 17 Juni 2025.

Dr. Taqwaddin juga mengusulkan agar Pemerintah Aceh dan DPRA segera menyusun Qanun Aceh tentang Perlindungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

“Kita memerlukan payung hukum yang kuat untuk melindungi dan mengelola pulau-pulau kecil yang berada dalam wilayah Aceh,” tegasnya.

Menurutnya, momentum ini harus menjadi pembelajaran penting bagi Pemerintah Aceh. Ia berharap dinas terkait lebih fokus dan serius dalam pengelolaan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, agar tidak terjadi lagi kesalahan serupa di masa depan.

Namun, ia mengingatkan potensi benturan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam pembagian kewenangan dan urusan pemerintahan. 

“Selain menggunakan asas lex specialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, diperlukan kesepakatan bersama antara Menteri yang membidangi urusan ini dengan Gubernur Aceh,” sarannya.

Dr. Taqwaddin menilai pendekatan berbasis kesepakatan, seperti yang dilakukan Presiden Prabowo, dapat menjadi solusi teknis dan yuridis yang efektif. 

“Kesepakatan yang ditandatangani bersama memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang, sesuai asas pacta sunt servanda,” tambahnya.

Sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Dr. Taqwaddin berharap pengalaman ini menjadi pelajaran penting untuk mendukung pengelolaan wilayah Aceh secara lebih baik dan berkelanjutan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini