Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Editor: Syarkawi author photo

 


Kota Jantho – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, M (30) dan I (46), dalam kasus perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. 

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jantho pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya, M dan I masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan kurungan 1 bulan jika denda tidak dibayarkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pentingnya menjaga kelestarian satwa liar. 

“Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa dan lingkungan hidup. Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kekayaan hayati bangsa,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perdagangan atau perburuan satwa liar yang dilindungi. 

“Mari bersama-sama menjaga kekayaan hayati bangsa sebagai warisan untuk generasi mendatang,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh untuk terus mendukung penegakan hukum demi pelestarian lingkungan hidup di Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini