Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola industri perbankan di Aceh melalui penerapan four lines of defense sebagai langkah strategis untuk mencegah tindak kecurangan (fraud).
Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) serta kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Acara yang mengusung tema "Perbankan Daerah Berintegritas" ini berlangsung di Hotel The Pade, Banda Aceh, pada Kamis (12/06/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perbankan, asosiasi perbankan, akademisi, dan aparat penegak hukum (APH) dari seluruh wilayah Aceh.
Dalam sambutannya, Daddi menekankan pentingnya tata kelola yang baik untuk mengelola industri perbankan secara berintegritas, mengingat industri ini merupakan sektor kepercayaan yang mayoritas dananya bersumber dari masyarakat.
"Kualitas tata kelola yang baik menjadi kunci dalam memitigasi risiko fraud, terutama di industri perbankan, yang berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi," ujarnya.
Data dan Tantangan Fraud di Industri Keuangan
Menurut laporan Occupational Fraud 2024 dari Association of Certified Fraud Examiner (ACFE), sektor perbankan dan jasa keuangan menjadi kontributor terbesar dalam kasus fraud secara global dengan 305 kasus.
Modus yang paling umum adalah korupsi yang melibatkan pegawai, pejabat, maupun pihak eksternal, dengan persentase mencapai 44%.
Selain itu, Daddi juga mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi telah meningkatkan kompleksitas modus kejahatan di sektor keuangan.
Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat sektor keuangan sebagai target kedua terbesar untuk serangan siber, dengan 47 insiden yang teridentifikasi pada 2024.
Pendekatan Four Lines of Defense dalam Tata Kelola
Daddi menjelaskan, penerapan four lines of defense menjadi strategi utama dalam pencegahan fraud, yang melibatkan:
- Garis Pertama (First Line of Defense): Unit bisnis dan operasional yang menjalankan tugas sesuai prosedur internal.
- Garis Kedua (Second Line of Defense): Unit kepatuhan dan manajemen risiko yang berfungsi sebagai pengawas dan pendukung garis pertama.
- Garis Ketiga (Third Line of Defense): Audit internal yang mengevaluasi efektivitas pengendalian internal dan memberikan rekomendasi perbaikan.
- Garis Keempat (Fourth Line of Defense): Auditor eksternal dan regulator independen yang menilai keseluruhan tata kelola organisasi.
Perbankan Aceh: Potensi dan Tantangan
Daddi menyoroti dominasi sektor perbankan dalam total aset lembaga keuangan di Aceh, yang mencapai 91%.
Pada Maret 2025, pembiayaan berdasarkan lokasi bank di Aceh tercatat sebesar Rp44,49 triliun, sementara pembiayaan untuk proyek yang berlokasi di Aceh mencapai Rp52,04 triliun, menyisakan kesenjangan sebesar Rp7,55 triliun yang dibiayai oleh bank di luar Aceh.
Tingginya Financing to Deposit Ratio (FDR) sebesar 102,67% menunjukkan optimalisasi dana pihak ketiga untuk pembiayaan lokal.
Sosialisasi dan Harapan Masa Depan
Dalam acara tersebut, materi disampaikan oleh OJK, PPATK, dan KPK, mencakup Tipibank, analisis transaksi keuangan terkait TPPU, serta bahaya korupsi di sektor keuangan.
Para narasumber sepakat bahwa tata kelola yang baik mampu menekan potensi fraud dan meningkatkan integritas industri keuangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan industri perbankan di Aceh mampu menghadapi tantangan kejahatan keuangan dengan lebih baik, sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas ekonomi.[]