Polres Aceh Besar Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Lhoong, Dipicu Motif Sakit Hati

Editor: Syarkawi author photo

 


Aceh Besar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang petani di Kecamatan Lhoong, Selasa (17/6/2025).

Pelaku, yang merupakan ipar korban, berhasil ditangkap setelah buron selama hampir sepekan dan melarikan diri ke luar daerah.

Peristiwa ini terjadi pada Senin malam, 2 Juni 2025. 

Korban, Muslem (39), adalah warga Desa Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, sedangkan pelaku, Frandi K (43), berasal dari Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, S.I.K., M.H., menjelaskan pelaku datang dari Langkat menuju Aceh dengan sepeda motor. 

Dalam perjalanan, ia membeli pisau, tali jemuran, dan terpal plastik yang digunakan dalam aksinya.

Setibanya di rumah korban sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku memanjat jendela kamar istri korban untuk mengambil barang-barang pribadi. 

Saat aksinya dipergoki korban, terjadi perkelahian yang berujung tragis. 

Pelaku menyerang korban dengan pisau, menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk perut, dada, leher, kepala, dan lengan atas.

Korban sempat meminta bantuan tetangga, tetapi nyawanya tidak tertolong. 

Pelaku kemudian melarikan diri ke Banda Aceh dengan sepeda motor.

Setelah penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Aceh Besar, dengan dukungan aparat setempat di Langkat, menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 15.00 WIB. 

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 1 unit sepeda motor Mio J warna putih tanpa pelat nomor
  • 1 pisau bersarung biru
  • 1 tali jemuran
  • 2 lembar terpal plastik hitam
  • 1 balok kayu ukuran 5×5 cm, panjang 1 meter

Kasi Humas Polres Aceh Besar, Iptu Azhar, menyatakan pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Donna Briadi menambahkan, Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati sering dihina dengan sebutan “Buy Medan” (babi Medan). 

Selain itu, pelaku merasa terancam oleh korban yang diduga berniat mencelakainya.

“Bahkan sebelumnya, pelaku pernah mencoba membunuh istrinya dengan modus serupa, tetapi aksi tersebut berhasil digagalkan warga,” ungkap AKP Donna. 

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya motif sistematis yang mengarah pada rencana pembunuhan berencana terhadap keluarga korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. 

“Kami terus berupaya menjaga rasa aman warga dan menuntaskan setiap kasus kriminal secara profesional,” tegasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini