Mataram, NTB – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan berhasil menangkap seorang pria berinisial Y (25), warga Kecamatan Mataram, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/06/2025) di rumah pelaku di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
Kasus ini bermula dari laporan warga Lingkungan Gatep Permai, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Ampenan, yang kehilangan empat ekor ayam jenis betet dari kandangnya pada 5 Juni 2025. Korban melaporkan kerugian sebesar Rp900 ribu.
Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K.R., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. Saat ditangkap, ia langsung mengakui perbuatannya,” ungkap Iptu Lalu Arfi.
Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi. Ia merusak gembok pagar menggunakan alat-alat seperti obeng, tang, dan parang yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mencuri empat ekor ayam dari kandang.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 4 ekor ayam jenis betet, 1 obeng, 1 tang, dan 1 parang.
“Modus pelaku terbilang nekat, tapi akhirnya berhasil kami ungkap dalam waktu singkat,” tambah Iptu Lalu Arfi.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tahan dan mengaku menyesal. Kasus ini menjadi pengingat bahwa sekecil apa pun tindakan kriminal akan kami tindak tegas,” tutup Kanit Reskrim Polsek Ampenan. []
