152 Kopdes Merah Putih di Abdya Tuntas Berbadan Hukum, Ini yang Harus Disiapkan Selanjutnya

Editor: Syarkawi author photo



BLANGPIDIE
- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menuntaskan 152 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berbadan hukum setelah memiliki akta dari notaris dan pengesahan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Abdya Zedi Saputra, ST kepada wartawan Selasa 8 Juli 2025 mengatakan, setelah berbadan hukum, pengurus kopdes sudah bisa menyiapkan beberapa hal sesuai arahan dari pemerintah provinsi.

"Sekarang belum ada instruksi khusus dari pusat, cuma sudah bisa memulai pertemuan-pertemuan awal di tingkat pengurus. Dan ada langkah-langkah yang disiapkan oleh pengurus sambil kita menunggu instruksi dari pusat,” terang Zedi.

Lanjut Zedi, langkah yang disiapkan seperti membuat stempel, email, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), rekening koperasi, papan nama, struktur organisasi, dan buku wajib koperasi, formulir permohonan menjadi anggota koperasi, buku simpanan/tabungan anggota dan kartu anggota.

Berikutnya perungus koperasi juga bisa menyusun ART berdasarkan anggaran dasar (Akta),  perekrutan anggota koperasi, dan menyusun bisnis plan. 

“Langkah-langkah itu sudah boleh dilaksanakan oleh pengurus. Nantinya begitu ada instruksi dari pusat, kita sudah ada persiapan, tinggal melaksanakan langkah selanjutnya,” ucap Zedi.

Selain itu Zedi juga menerangkan soal gaji. Ia menyebutkan, pengurus Kopdes Merah Putih tidak ada gaji tetap, meskipun, besaran anggaran yang dijanjikan oleh Pemerintah Pusat melebihi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG), dalam satu tahun bisa mencapai Rp 5 miliar per Kopdes.

Semua pengurus baik itu ketua, sekretaris, dan bendahara tidak ada gaji tetap,karena tergantung dengan keberhasilan mengelola koperasi. 

Jika bisnis usaha koperasi tersebut nanti berjalan, maka dari situlah pengurus Kopdes mendapatkan pendapatan atau gaji mereka.

Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan itu juga menerangkan tentang pengurus Kopdes yang tidak punya rencana bisnis atau usaha yang ingin dikembangkan, maka pinjaman modal yang dijanjikan oleh pemerintah pusat tidak juga bisa diakses.

“Kopdes bukan koperasi yang basis usahanya simpan pinjam dalam bentuk uang tunai. Tetapi koperasi ini harus melakukan bisnis dan usaha produktif terlebih dahulu, sehingga anggaran yang didapatkan sesuai dengan rencana bisnisnya, dan anggaran tersebut baru bisa diterima oleh pengurus Kopdes jika bisnis atau usaha yang diajukan sesuai dengan potensi di desa masing-masing," terang Zedi.

Dalm kesempatan itu Zedi juga menegaskan bahwa usaha atau bisnis yang ingin dibuka tidak boleh milik pribadi, tapi harus bentuk usaha bersama di bawah koordinasi pengurus Kopdes.

"Jika nanti kopdes membuka usaha simpan pinjam, maka harus berbentuk syariah, tidak boleh ada unsur riba, karena pengelolaan keuangan simpan pinjam ini akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang bersertifikasi," ujar Zedi. (Tim).

Share:
Komentar

Berita Terkini