PIDIE JAYA – Dalam upaya menuntaskan proses hukum atas perkara tindak pidana pencurian, Polsek Meureudu di bawah jajaran Polres Pidie Jaya melaksanakan Penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Meureudu, BRIPKA Abdul Hakim, S.Psi., bersama sejumlah personel, bertempat di kantor Kejari Pidie Jaya yang berlokasi di Kecamatan Ulim.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21) yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap, sesuai dengan Surat Kejari Pidie Jaya Nomor B-1628/L.1.31/Eoh.1/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Meureudu IPTU Mustafa Kamal, S.Pd.I., menyampaikan bahwa tersangka berinisial AG (20), warga Kecamatan Meureudu, diduga kuat melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
“Setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan. Ini bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang kami jalankan sesuai aturan,” jelas IPTU Mustafa Kamal.
Penyerahan Tahap II ini menunjukkan komitmen Polsek Meureudu dalam menangani perkara secara profesional, akuntabel, dan transparan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan didukung penuh oleh institusi terkait. Dengan selesainya proses ini, perkara akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.[]