Mataram, NTB — Dua pria masing-masing berinisial S (28), warga Pagutan, dan MF (25), warga Cakranegara, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri barang dagangan dari toko tempat mereka bekerja di Jalan Bung Karno, Pagutan Timur, Kota Mataram. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram di kediaman masing-masing pada Rabu (16/07/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Ironisnya, kedua pelaku adalah karyawan dari korban berinisial IR (48), pemilik toko sembako tersebut.
"Setelah kami menerima laporan, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian," kata AKP Mulyadi.
Aksi mereka terbongkar setelah korban memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam video tersebut, kedua pelaku terlihat mengambil dua dus barang dagangan, yakni satu dus Masako renteng dan satu dus Masako isi Rp5.000, lalu menyembunyikannya di pekarangan belakang toko. Sebelumnya, korban juga melaporkan kehilangan satu dus Chocopie pada awal Juli 2025.
"Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp640.000. Walau nilainya kecil, perbuatan pelaku tetap masuk ranah pidana karena dilakukan berulang dan dengan perencanaan," jelas Kapolsek.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menunggu toko dalam keadaan tutup dan situasi sekitar sepi. Barang curian diangkut dengan sepeda motor lalu dijual kepada pihak lain. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang.
Kini, S dan MF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
"Motif pelaku memang klasik, soal ekonomi dan utang. Namun hal itu tidak menghapus unsur pidana. Kami tegaskan, siapa pun yang melanggar hukum dan mengkhianati kepercayaan majikan tetap akan kami tindak tegas," pungkas AKP Mulyadi.[]
