Mataram, NTB – Seorang pria berinisial AA alias M, warga asal Bima yang berdomisili di wilayah Narmada, Lombok Barat, diamankan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram pada Kamis malam (11/07/2025). Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang warga Gunungsari bernama Wahidin.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Februari 2025, ketika korban hendak membeli sepeda motor Honda Scoopy yang ditawarkan oleh pelaku dengan harga Rp12 juta.
“Korban menyetujui harga tersebut dan menyerahkan uang muka sebesar Rp2,5 juta secara tunai. Sesuai kesepakatan, sisa pembayaran akan dilunasi keesokan harinya saat motor diserahkan,” jelas AKP Regi.
Pada pertemuan berikutnya di kawasan Jalan Udayana, korban menyerahkan sisa pembayaran sebesar Rp9,5 juta melalui transfer ke rekening pelaku. Dengan demikian, total pembayaran yang telah dilakukan korban sesuai dengan harga yang disepakati.
Namun, setelah menerima pelunasan, pelaku tidak pernah menyerahkan sepeda motor beserta surat-suratnya sebagaimana dijanjikan. Berbagai upaya korban untuk menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram karena merasa dirugikan dan ditipu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Barang bukti berupa bukti transfer uang dari korban ke rekening pelaku juga telah kami amankan,” tambah AKP Regi.
Kini, pelaku AA alias M telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama dengan pihak yang belum dikenal secara baik dan terpercaya.[]