Dispora Aceh Bahas Rancangan Qanun Keolahragaan Bersama Komisi VI DPRA dan Tim Asistensi

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, Ir. T. Mirzuan, MT, mengikuti rapat pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Biro Hukum Setda Aceh, dan Tim Asistensi Raqan Keolahragaan. Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh, Selasa (8/7/2025).

Rapat ini merupakan bagian dari tahapan strategis dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan memperkuat tata kelola, pembinaan, dan pengembangan sektor olahraga di Provinsi Aceh.

Dalam pembahasan tersebut, seluruh peserta rapat secara aktif menelaah berbagai substansi normatif dalam draf rancangan qanun. Diskusi juga menitikberatkan pada pentingnya empat landasan utama dalam penyusunan qanun, yaitu filosofis, sosiologis, yuridis, dan islami, yang menjadi ciri khas peraturan perundang-undangan di Aceh.

Kepala Dispora Aceh menyambut baik keterlibatan lintas lembaga dalam proses pembahasan qanun ini dan menegaskan bahwa regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat dan aspiratif, guna menjamin kemajuan sektor keolahragaan secara berkelanjutan di Aceh.

"Dengan lahirnya Qanun Keolahragaan ini nantinya, kita berharap ekosistem olahraga di Aceh akan tumbuh lebih sehat, profesional, dan memiliki arah pembinaan yang terukur serta berbasis pada kearifan lokal dan nilai-nilai islami," ujar Ir. T. Mirzuan.

Pembahasan rancangan qanun ini akan terus dilanjutkan melalui tahapan harmonisasi dan finalisasi naskah, sebelum dibawa ke tahap pembahasan legislatif lebih lanjut oleh DPRA.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini