Kemenkum Aceh Siap Hadapi Pemeriksaan BPK Terkait Pengelolaan BMN dan Pelayanan AHU

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diikuti secara virtual pada Selasa (8/7/2025).

Kegiatan ini menjadi tahap awal dari proses audit terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta efektivitas pelayanan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung selama 30 hingga 35 hari, mencakup dua fokus utama. Pertama, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan BMN pada Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk periode sampai 30 Juni 2025 di tiga provinsi, yakni Aceh, Jawa Tengah, dan NTB.

Kedua, Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pelayanan Fungsi Ditjen AHU Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Sumatera Utara, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan NTB.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh proses pemeriksaan.

“Kami menyambut baik kegiatan ini dan siap memberikan data serta informasi yang dibutuhkan dengan transparan dan tepat waktu. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga tata kelola yang akuntabel dan profesional,” ujar Meurah.

Pemeriksaan ini dilandasi oleh Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang menekankan pentingnya komunikasi efektif agar hasil pemeriksaan mudah dipahami dan ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Kemenkum, Sri Yusfini Yusuf, meminta seluruh jajaran yang menjadi objek pemeriksaan agar kooperatif.

“Penuhi permintaan tim BPK dengan informatif, responsif, dan tepat waktu. Pemeriksaan ini harus berlangsung lancar, efisien, dan efektif,” katanya.

Kegiatan pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan BMN dan pelayanan publik di lingkungan Kemenkum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan efisiensi, sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan di tahun berikutnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini