OJK Aceh Gandeng Media Perangi Keuangan Ilegal, Tegaskan Peran Pers di Garda Terdepan

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sinergi dengan insan pers sebagai garda terdepan dalam upaya mencegah dan memberantas maraknya aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Bertempat di Kantor OJK Perwakilan Aceh, Selasa (8/7/2025), OJK menggelar kegiatan sosialisasi khusus bagi para jurnalis dari berbagai media cetak, daring, hingga televisi lokal. 

Agenda ini bertujuan meningkatkan pemahaman awak media terhadap berbagai modus kejahatan keuangan seperti investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga skema ponzi yang kian masif menyasar masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif kepada publik.

“Wartawan berada di barisan terdepan dalam menyuarakan pesan perlindungan konsumen. Masyarakat perlu terus diingatkan agar tidak tergiur tawaran keuntungan besar yang tidak masuk akal dan tanpa risiko,” tegas Daddi.

Dalam sesi pemaparan, tim OJK juga menyampaikan daftar entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan operasinya serta memandu cara masyarakat untuk mengecek legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK seperti website dan aplikasi OJK.

Para peserta diajak berdiskusi aktif dan dibekali materi edukatif agar dapat membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta turut berperan dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan publik.

Berdasarkan data OJK, sejak tahun 2017 hingga 2025, telah dihentikan lebih dari 13.000 entitas keuangan ilegal secara nasional. 

Sementara khusus di Aceh, hingga Juni 2025 tercatat 32 laporan terkait investasi ilegal dan 52 aduan pinjaman online ilegal.

Angka ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang belum teredukasi dengan baik dan masih menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan keuangan. 

Untuk itu, OJK terus mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan kritis dalam memilih produk keuangan.

Daddi menegaskan, ada dua prinsip utama yang harus diperhatikan dalam menilai tawaran aktivitas keuangan:

  1. Legalitas: Pastikan entitas tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.
  2. Logika Imbal Hasil: Gunakan akal sehat terhadap janji keuntungan tinggi yang tidak realistis.

Menariknya, dalam laporan pengaduan yang masuk ke OJK, mayoritas justru datang dari kalangan perempuan, khususnya ibu rumah tangga. 

Hal ini menunjukkan bahwa kaum perempuan memiliki kepedulian tinggi dalam menjaga stabilitas keuangan keluarga dan berperan aktif dalam upaya melindungi masyarakat dari jebakan investasi ilegal.

Melalui kegiatan ini, OJK berharap media dapat menjadi mitra strategis dalam memperluas jangkauan edukasi keuangan serta membentuk ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini