Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh terus memperkuat sinergi kelembagaan dalam melindungi masyarakat dari maraknya praktik keuangan ilegal.
Upaya ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Aceh, yang digelar di Kantor OJK Aceh, Banda Aceh, pada Rabu (9/7/2025).
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga guna meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal yang kian kompleks dan masif.
“Peningkatan kapasitas dan koordinasi antaranggota Satgas PASTI daerah menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan masyarakat. Satgas PASTI hadir sebagai platform kolaboratif lintas institusi yang memungkinkan penanganan lebih cepat dan berdampak nyata,” ujar Daddi.
Rakor ini dihadiri oleh perwakilan dari OJK, Polda Aceh, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), Bank Indonesia, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Dinas Koperasi dan UKM, serta sejumlah instansi vertikal dan lembaga terkait lainnya.
Menurut Daddi, keuangan ilegal tidak bisa ditangani secara sektoral atau parsial. Diperlukan orkestrasi bersama agar langkah pencegahan dan penindakan lebih terukur, terarah, dan efektif. Ia juga mengimbau masyarakat Aceh agar tidak mudah tergiur oleh janji-janji keuntungan dari entitas keuangan tidak berizin.
“OJK bersama Satgas PASTI akan terus hadir dan responsif dalam memastikan masyarakat hanya berinteraksi dengan lembaga jasa keuangan yang sah, legal, dan diawasi,” tegasnya.
Dalam rakor ini, OJK menghadirkan Brigjen Pol. Fajaruddin, Analis Eksekutif Senior OJK sekaligus Koordinator Satgas PASTI Pusat, yang memberikan pembekalan kepada anggota Satgas.
Materi pembekalan mencakup strategi penanganan entitas ilegal, peran strategis Satgas PASTI, serta pemanfaatan platform pelaporan digital seperti SIPASTI dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Brigjen Pol. Fajaruddin menyampaikan bahwa Aceh merupakan salah satu wilayah dengan kerentanan tinggi terhadap berbagai modus keuangan ilegal, termasuk arisan bodong, investasi fiktif, dan pinjaman online ilegal.
“Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus merespons cepat setiap laporan masyarakat. Literasi dan edukasi di tingkat akar rumput sangat penting, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, pelaku UMKM, dan masyarakat pedesaan,” ujar Fajaruddin.
Satgas PASTI merupakan satuan tugas OJK yang menjalankan fungsi perlindungan konsumen secara responsif, integratif, dan lintas sektor, guna mengatasi praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Rakor ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun ekosistem keuangan yang sehat, inklusif, dan berintegritas di Aceh. Sinergi yang terjalin diharapkan mampu menekan angka korban serta mengurangi potensi kerugian dari aktivitas keuangan ilegal.
Sebagai langkah pencegahan, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas lembaga jasa keuangan melalui situs resmi www.ojk.go.id, serta tidak ragu melaporkan entitas mencurigakan melalui platform IASC di iasc.ojk.go.id dan SIPASTI di sipasti.ojk.go.id.[]