OJK Dukung Pembentukan LPPD Syariah di Aceh untuk Perkuat Ekosistem Keuangan Inklusif

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah di Provinsi Aceh. 

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), guna memperkuat ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berkeadilan.

LPPD Syariah dinilai penting untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor produktif lainnya yang masih menghadapi kendala keterjangkauan pembiayaan.

Sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Aceh, DPRA, dan OJK, telah diselenggarakan kegiatan Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 dengan tema 

“Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Aceh untuk Pembangunan Ekonomi Aceh”, yang berlangsung di Kantor OJK Provinsi Aceh, Senin (29/7/2025.

Lembaga Penjaminan sebagai Pilar Ekonomi Daerah

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menyampaikan bahwa kehadiran LPPD Syariah akan menjembatani kegagalan pasar (market failure), khususnya untuk UMKM yang belum bankable.

“Lembaga penjaminan bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan strategis dalam menyempurnakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” tegas Daddi.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan LPPD secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh petani, nelayan, pelaku usaha mikro, dan masyarakat umum.

Ketua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Aceh sekaligus Asisten II Sekda Aceh, Zulkifli, menambahkan bahwa rencana pendirian LPPD Syariah sudah lama menjadi perhatian Pemerintah Aceh. 

Namun, ia mencatat bahwa rasio pembiayaan UMKM di Aceh baru mencapai 27% pada triwulan I 2025, masih jauh dari amanat Qanun yang menargetkan minimal 40% sejak 2022.

Langkah Nasional dan Potensi Aceh

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Retno Woelandari, menyampaikan bahwa dari 38 provinsi, baru 18 yang telah memiliki LPPD.

Aceh dinilai memiliki potensi besar di sektor pertanian, kelautan, dan UMKM syariah, sehingga pembentukan LPPD Syariah di daerah ini merupakan langkah strategis.

“LPPD Syariah akan menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah, tidak hanya dalam menjamin pembiayaan tetapi juga mendorong realisasi KUR syariah, pembiayaan berbasis klaster, serta pemberdayaan perempuan dan pemuda produktif di pedesaan,” ujar Retno.

Dukungan Penuh dari DPRA dan Pemangku Kepentingan

Rencana ini mendapat dukungan luas dari unsur legislatif, di antaranya Ketua Komisi II DPRA Khairil Syahrial, Wakil Ketua Komisi III Armiyadi, dan Sekretaris Komisi III Hadi Surya yang turut hadir dalam acara tersebut. 

Mereka menegaskan komitmen mendukung pembentukan LPPD Syariah demi memperkuat arsitektur keuangan daerah yang lebih berpihak pada sektor UMKM.

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan PT Bank Aceh Syariah, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh, dan akademisi dari FEBI UIN Ar-Raniry, serta pemangku kepentingan lainnya yang kompak menyambut positif inisiatif tersebut.

Pengungkit Ekonomi dan Pilar Inklusi Keuangan

Selain memperluas inklusi keuangan, LPPD Syariah juga berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat, sejalan dengan arah transformasi fiskal Aceh pasca otonomi khusus.

“OJK berharap sinergi ini membuahkan hasil positif, baik dalam bentuk regulasi, penyertaan modal, maupun penguatan tata kelola, agar LPPD Syariah dapat menjadi pilar pelindung sektor UMKM serta penggerak ekonomi kerakyatan berbasis syariah di Tanah Rencong,” tutup Daddi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini