Pemkab Abdya Resmi Serahkan Raqan RPJM 2025-2029 ke DPRK untuk Dibahas Bersama

Editor: Syarkawi author photo

 


BLANGPIDIE
- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Jumat 11 Juli 2025, resmi mengajukan dokumen  Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2025-2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk di bahas bersama.

Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi yang menerima langsung dokumen RPJM itu dari Plt Sekda Abdya Rahwadi, ST mewaliki Bupati Abdya Dr. Safaruddin,S.Sos., M.SP mengatakan, pembahasan dua tim yakni Badan Legislasi (Banleg) dan Bappeda akan berlangsung selama lima hari, tanggal 18-22 Juli 2025.

Saat penyerahan dokumen Raqan RPJM, Plt Sekda Rahwadi di dampingi Asisten III Setdakab Rizal, Plh Kaban Keuangan Musawir, Kepala Bappeda Sufrinaldi. Sementara Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi didampingi oleh anggota dewan Tanzilurrahman, Nasrullah, Dedi Saputra, dan Sekwan Edy Darianto.

Plh Kepala Bappeda Sufrinaldi mengatakan, pengajuan Raqan RPJM Abdya tahun 2025-2029 untuk memenuhi apa yang sudah tertuang dalam program legislasi (proleg) daerah tahun 2025. Dimana, salah satunya Qanun RPJM.

“Insya Allah, program-program yang telah kita susun akan memberikan perubahan untuk pembangunan Abdya ke depan," sebutnya.

Hal itu, tambah Sufrinaldi,  sesuai dengan visi, misi, dan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Abdya Safaruddin - Zaman Akli.

Diterangkan, pengajuan dokumen ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Semoga targetnya tercapai dan tepat waktu sesuai yang telah ditentukan bersama.(Tim).

Share:
Komentar

Berita Terkini