Aceh Barat – Kejaksaan Negeri Meulaboh melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya, Kamis (10/7/2025), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Jalan DR. Sutomo, Gampong Suwak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan jaksa dalam menuntaskan proses hukum secara menyeluruh hingga tahap eksekusi, serta sebagai upaya menghindari risiko penyalahgunaan barang bukti yang rawan, seperti narkotika dan senjata api rakitan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat lebih dari 3,1 kilogram, sabu seberat 73,73 gram, satu pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta tujuh butir peluru kaliber 9 mm, enam unit telepon seluler, serta barang pendukung lainnya seperti dompet, alat hisap sabu, korek api, pakaian, martil, kunci, dan timbangan digital.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan hukum, tapi juga sebagai pesan kuat bahwa kami tidak mentolerir peredaran narkotika. Semua pihak yang terlibat akan kami proses sesuai hukum berlaku,” ujar AKP Shandy.
Ia juga menambahkan, Polres Aceh Barat melalui Satresnarkoba terus berkomitmen meningkatkan upaya preventif dan represif dalam memerangi narkoba, baik dengan patroli, penyuluhan, maupun penindakan langsung.
“Kami berharap masyarakat juga ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba. Laporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan, karena ini menyangkut masa depan generasi kita,” imbuhnya.
Kegiatan yang ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak ini berlangsung hingga pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.[]