Polres Bener Meriah Kampanyekan “STOP KARHUTLA”: Polisi Pasang Spanduk dan Edukasi Warga

Editor: Syarkawi author photo

 

Redelong – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Personel Polsek Bukit Polres Bener Meriah melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk bertema “STOP KARHUTLA” di beberapa titik strategis di wilayah Kecamatan Bukit, tepatnya di Kampung Blang Tampu, Kampung Bukit Bersatu, dan Kampung Mutiara Baru.

Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB ini mendapat perhatian langsung dari warga setempat. Kapolsek Bukit AKP Selode Ilen menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Bukit dalam menghadapi musim kemarau.

“Melalui pemasangan spanduk dan sosialisasi langsung kepada masyarakat, kami ingin menanamkan kesadaran akan bahaya Karhutla serta dampak hukumnya. Pencegahan lebih baik daripada penindakan,” ujar AKP Selode Ilen.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Bukit BRIPKA Zainuddin juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Ia menekankan bahwa tindakan pembakaran dapat menyebabkan pencemaran udara, kerusakan lingkungan, hingga mengancam keselamatan manusia dan satwa.

“Kami minta kerja sama masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi kita semua,” kata BRIPKA Zainuddin.

Sebagai bentuk penegasan hukum, disampaikan pula bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan beberapa undang-undang, yakni:
• UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
• UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Melalui kegiatan seperti ini, Polsek Bukit berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya bencana kabut asap yang kerap melanda saat musim kemarau tiba.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini