Polsek Johan Pahlawan Edukasi dan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Editor: Syarkawi author photo


Aceh Barat – Guna menciptakan ketertiban umum dan mengurangi gangguan kebisingan di lingkungan masyarakat, Polsek Johan Pahlawan melaksanakan kegiatan preventif berupa sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel dan toko aksesori kendaraan bermotor, Kamis (10/7/2025).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 14.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Johan Pahlawan, Aiptu M. Fadhil Jacob, bersama Bhabinkamtibmas Bripka Tarmia Saradi. Mereka menyambangi sejumlah bengkel dan toko modifikasi motor di wilayah hukum Polsek Johan Pahlawan untuk memberikan edukasi serta imbauan terkait larangan penggunaan dan penjualan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

“Kegiatan ini merupakan langkah preemtif kami untuk mengingatkan para pemilik usaha agar tidak memodifikasi atau menjual knalpot brong. Suara bising dari knalpot tersebut sangat mengganggu ketenangan warga,” ujar Aiptu Fadhil.

Bripka Tarmia juga menambahkan bahwa pihaknya mengajak para pelaku usaha agar tidak turut serta dalam peredaran perlengkapan kendaraan ilegal yang dapat berujung pada penindakan hukum.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Johan Pahlawan, AKP Irfan Ismail, S.A.B., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam membangun kesadaran hukum sejak dini, tanpa harus menunggu terjadinya pelanggaran.

“Penegakan hukum tetap akan dilakukan apabila pelanggaran ditemukan, namun kami kedepankan langkah persuasif dan edukatif agar masyarakat, khususnya pelaku usaha, dapat berperan aktif menciptakan suasana tertib dan nyaman,” ujarnya.

Polsek Johan Pahlawan berkomitmen akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan demi mendukung terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari kebisingan yang meresahkan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini