Mataram, NTB — Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Perumahan Park Riverside, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, pada 8 Juli 2025. Dua terduga pelaku berinisial RH dan H, yang merupakan warga Kelurahan Selagalas, ditangkap pada Jumat (11/07/2025). Salah satu dari mereka diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa pencurian dilakukan saat kondisi rumah korban dalam keadaan tidak aman akibat tembok belakang roboh pascabanjir.
Kedua pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk ke rumah korban melalui bagian belakang yang rusak. Mereka berjalan kaki menyusuri pinggir kali di utara kompleks perumahan, sementara sepeda motor mereka diparkir di dekat sebuah vihara di seberang pintu masuk perumahan, jelas Ipda Kadek.
Setibanya di lokasi, pelaku mengambil satu unit kamera beserta charger yang disimpan di dalam laci, serta satu unit sepeda jenis fixie. Usai beraksi, mereka keluar melalui rute yang sama: kamera disembunyikan di dalam jok motor, dan sepeda fixie dibawa dengan cara dituntun.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan melakukan penangkapan di lokasi berbeda. Terduga H diamankan di depan sebuah gudang di wilayah Selagalas, sementara RH ditangkap di rumahnya yang masih berada di kawasan yang sama.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda fixie telah dijual seharga Rp500 ribu dan hasilnya dibagi dua. Sementara kamera masih ditemukan di rumah salah satu pelaku," ungkap Ipda Kadek.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sandubaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara.[]