Polsek Selaparang Fasilitasi Mediasi Dugaan Pencurian HP di CFD Udayana, Berakhir Damai

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram, NTB — Jajaran Polsek Selaparang, Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan. Kapolsek Selaparang, Ipda Zulharman Lutfi, S.H., memimpin langsung proses mediasi terkait dugaan pencurian handphone (HP) milik seorang pengunjung Car Free Day (CFD) di kawasan Udayana, Mataram.

Mediasi yang berlangsung di Aula Polsek Selaparang pada Minggu (13/07/2025) itu mempertemukan korban berinisial ZS, seorang perempuan asal Kecamatan Kediri, Lombok Barat, dengan enam orang juru parkir yang berada di lokasi saat kejadian.

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban bersama rekannya mengikuti CFD di Udayana pada Minggu pagi, 6 Juli 2025. Mereka memarkir sepeda motor di Jalan Gili Trawangan, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Selaparang.
“Korban mengaku lupa meninggalkan HP di dalam dashboard sepeda motor. Saat kembali, HP tersebut sudah hilang,” jelas Ipda Zulharman.

Merasa kehilangan dan curiga, korban melapor ke Polsek Selaparang. Setelah dilakukan klarifikasi dan komunikasi dengan para juru parkir yang bertugas di lokasi, pihak kepolisian memfasilitasi mediasi untuk mencari penyelesaian.

“Alhamdulillah, melalui proses mediasi yang berjalan baik, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. HP milik korban juga telah dikembalikan,” ujar Kapolsek.

Mediasi tersebut ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai antara korban dan para terduga. Dalam kesepakatan itu, kedua pihak saling memaafkan dan sepakat tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

Kapolsek Selaparang menegaskan bahwa langkah mediasi ini sejalan dengan prinsip restorative justice, yakni penyelesaian perkara melalui pendekatan kekeluargaan untuk menciptakan keadilan, kedamaian, dan memulihkan hubungan sosial di masyarakat.

“Melalui restorative justice, kami berupaya menjaga harmoni sosial dengan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk berdamai secara baik tanpa harus melalui proses hukum formal,” pungkas Ipda Zulharman.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini