Mataram, NTB — Seorang residivis berinisial MM (30), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pencurian yang disertai pembobolan rekening korban. MM ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada 14 Juli 2025, tiga hari setelah mencuri ponsel milik korban di depan sebuah toko di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku diamankan di Kelurahan Tanjung Karang setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
"Korban awalnya kehilangan ponsel pada 11 Juli 2025 di depan toko di Pagesangan. Saat mencoba menghubungi nomor ponselnya, panggilannya justru ditolak, sehingga korban mulai curiga," ujar AKP Regi.
Kecurigaan itu terbukti ketika korban mengecek aplikasi mobile banking yang masih terhubung di ponsel yang hilang. Dari situ diketahui bahwa pelaku telah mentransfer uang sebesar Rp10,9 juta ke rekening lain. Selain itu, MM juga mengajukan dan mencairkan pinjaman online melalui aplikasi Shopee atas nama korban. Total kerugian korban mencapai Rp21,9 juta.
"Pelaku menggunakan ponsel korban untuk mengakses aplikasi perbankan dan pinjaman online. Semua proses dilakukan menggunakan perangkat korban tanpa izin," lanjut AKP Regi.
Setelah dilakukan pelacakan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ponsel milik korban. Dalam pemeriksaan, MM mengakui seluruh perbuatannya dan mengatakan uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli sepeda motor, bermain judi online, dan membeli narkoba.
MM diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa. Kini ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[]
