Mataram, NTB — Seorang pria berinisial MRA (25), warga Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian di sebuah sekolah dasar. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya Polresta Mataram mengamankan MRA pada Rabu (16/07/2025).
MRA diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia ditangkap setelah dilaporkan mencuri sejumlah barang dari ruang gudang SDN 26 Cakranegara, Kelurahan Dasan Cermen, pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh salah satu pegawai sekolah. Saat hendak masuk ke gudang, pegawai tersebut melihat gembok pintu dalam keadaan rusak, dan mendapati sejumlah barang seperti alat pel, sapu bulu, dan beberapa kemoceng telah hilang.
“Mendapat laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” terang Ipda Kadek Arya.
Dalam pemeriksaan, MRA mengaku masuk ke dalam gudang sekolah dengan cara memanjat tembok dan merusak gembok pintu. Setelah berhasil masuk, ia mengambil barang-barang kebersihan tersebut dan menjualnya kepada temannya seharga Rp350.000.
“Uang hasil penjualan diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Kini, MRA beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sandubaya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Sandubaya mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Ia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan.[]
