Jakarta - Rabu (16 Juli 2025) — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia.
Kegiatan tersebut diduga kuat melakukan penipuan dengan modus impersonation, yakni menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporasi.
Namun, perusahaan yang beroperasi di Indonesia dengan mencatut nama tersebut ternyata tidak memiliki izin yang sah dan terindikasi melakukan aktivitas penipuan.
Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI bersama sejumlah pihak mengungkapkan bahwa OMC di Indonesia menjalankan skema bisnis member-get-member secara berjenjang untuk mendapatkan komisi.
Member diharuskan menyetor sejumlah dana tanpa adanya produk atau jasa yang nyata, selain melakukan aktivitas penilaian semu.
Selain itu, aplikasi atau website yang digunakan oleh pihak OMC di Indonesia juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Tak hanya itu, kegiatan OMC di Indonesia juga memanfaatkan tokoh agama, bantuan sosial, serta melibatkan perangkat desa dalam peresmian kantor cabangnya untuk menarik kepercayaan masyarakat.
Mereka juga rutin mengadakan seminar dan gathering guna mengumpulkan massa.
Terkait hal tersebut, Satgas PASTI telah dan akan mengambil sejumlah langkah tegas, di antaranya:
- Memblokir akses aplikasi, link, dan URL terkait OMC di Indonesia
- Memblokir nomor rekening yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut
- Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut
Satgas PASTI menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal memerlukan dukungan penuh dari masyarakat.
Warga diimbau untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya.
Masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis sebelum berinvestasi:
- Legal: Pastikan produk atau layanan yang ditawarkan memiliki izin resmi dari lembaga berwenang.
- Logis: Pertimbangkan apakah keuntungan atau hasil yang dijanjikan masuk akal dan tidak berlebihan.
Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui:
- Kontak OJK: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.
