Mataram, NTB — Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang disertai dugaan penadahan. Tiga pria berinisial SI, CI, dan AF ditangkap pada Jumat tengah malam (11/07/2025), menyusul laporan dari korban berinisial RAP (20), warga Lombok Timur yang tinggal di kos-kosan di Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Ranmor, Iptu M. Taufik, S.H., membenarkan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku yang saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Juni 2025 di sebuah rumah di Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram. Saat itu, korban datang berkunjung ke rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox. Di lokasi, SI—yang diketahui merupakan kakak dari teman korban—meminjam motor dengan alasan hendak pergi sebentar.
Korban yang tidak curiga kemudian menyerahkan kunci motor. Namun, hingga berjam-jam motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Kecurigaan korban semakin kuat setelah menerima pesan dari seseorang melalui Instagram, yang mengabarkan bahwa motornya telah digadaikan di wilayah Gerung, Lombok Barat.
"Begitu menerima informasi dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Motor milik korban akhirnya berhasil ditemukan, dan ketiga terduga, baik pelaku utama maupun yang diduga sebagai penadah, turut diamankan," jelas Iptu Taufik.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram. Para terduga dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
"Seluruh terduga masih dalam proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing. Barang bukti sepeda motor juga telah kami amankan," tambahnya.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat, khususnya para penghuni kos atau anak muda perantauan, agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang, terutama kendaraan bermotor, kepada orang yang belum dikenal secara baik.[]