Banda Aceh – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh kembali meneguhkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Antigratifikasi oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan DPMPTSP Aceh, Selasa (19 Agustus 2025) di Aula DPMPTSP Aceh.
Plh. Kepala DPMPTSP Aceh, Rahmadhani, M.Bus., dalam sambutannya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Penandatanganan Pakta Integritas ini bukan hanya seremonial, tetapi sebuah ikrar moral dan hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran. Kami bertekad untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan bebas dari gratifikasi,” ujar Rahmadhani.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang menghadirkan narasumber dari Inspektorat Aceh. Para pegawai diberikan pemahaman mengenai regulasi, bentuk-bentuk gratifikasi, serta mekanisme pelaporan melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.
Melalui momentum ini, DPMPTSP Aceh ingin menegaskan bahwa pelayanan perizinan dan penanaman modal di Aceh berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta integritas tinggi.
Dengan adanya penandatanganan pakta integritas, diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap kualitas layanan perizinan di Aceh.
“Komitmen antigratifikasi ini adalah bagian dari upaya membangun budaya kerja bersih, beretika, dan berintegritas. Ke depan, kami ingin DPMPTSP Aceh menjadi role model pelayanan publik yang profesional dan bebas dari praktik-praktik tercela,” pungkasnya.[]